Kamis, 24 Mei 2012

uu sisdiknas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 20 TAHUN 2003
                                          TENTANG
                              SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang            :
a.   bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
     mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
     Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
     kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
     ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
     sosial;
b.   bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
     pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
     Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
     yang diatur dengan undang-undang;
c.   bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
     kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
     pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
     kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan
     pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
d.   bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
     tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan
     amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d
     perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat            :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                Dengan persetujuan bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                        MEMUTUSKAN:
Menetapkan           :
           UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
                                            BAB I
                                     KETENTUAN UMUM
                                           Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
     dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
     dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
     kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
                                             1.
                                                                  Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
     bangsa dan negara.
2.   Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
     agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
     zaman.
3.   Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
     terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.   Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
     diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
     pendidikan tertentu.
5.   Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
     diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
     konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
     yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
     pendidikan.
7.   Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
     potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.   Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
     perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
     dikembangkan.
9.   Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
     pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
     pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
     pendidikan.
11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
     terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
     dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
     anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
     rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
     dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
     pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
     teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
     kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
     perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
     seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
     negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
     bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
     kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
     belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
     mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
     dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
                                             2.
                                                                      Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
      pendidikan.
22.   Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
      berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23.   Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
      penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
      sarana, dan prasarana.
24.   Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
      masyarakat yang peduli pendidikan.
25.   Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
      tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
      pendidikan.
26.   Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
      Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia.
27.   Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
      mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28.   Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.   Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
      pemerintah kota.
30.   Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
                                            BAB II
                               DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
                                           Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
                                           Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
                                            BAB III
                       PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                           Pasal 4
(1)   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
      diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
      kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2)   Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem
      terbuka dan multimakna.
(3)   Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
      pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)   Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,
                                              3.
                                                                 Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
     dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)  Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,
     dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6)  Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
     masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
     layanan pendidikan.
                                            BAB IV
                        HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
                    ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
                                         Bagian Kesatu
                             Hak dan Kewajiban Warga Negara
                                            Pasal 5
(1)  Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
     yang bermutu.
(2)  Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
     sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3)  Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
     terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4)  Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
     memperoleh pendidikan khusus.
(5)  Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
     sepanjang hayat.
                                            Pasal 6
(1)  Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
     mengikuti pendidikan dasar.
(2)  Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
     penyelenggaraan pendidikan.
                                         Bagian Kedua
                                Hak dan Kewajiban Orang Tua
                                            Pasal 7
(1)  Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh
     informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2)  Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar
     kepada anaknya.
                                         Bagian Ketiga
                               Hak dan Kewajiban Masyarakat
                                            Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
                                               4.
                                                                Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
evaluasi program pendidikan.
                                           Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan.
                                       Bagian Keempat
                Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
                                           Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan
mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
                                           Pasal 11
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
     serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
     negara tanpa diskriminasi.
(2)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
     terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
     dengan lima belas tahun.
                                            BAB V
                                        PESERTA DIDIK
                                           Pasal 12
(1)  Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
     a.    mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan
           diajarkan oleh pendidik yang seagama;
     b.    mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
           kemampuannya;
     c.    mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
           membiayai pendidikannya;
     d.    mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
           membiayai pendidikannya;
     e.    pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang
           setara;
     f.    menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-
           masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2)  Setiap peserta didik berkewajiban:
     a.    menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses
           dan keberhasilan pendidikan;
     b.    ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta
           didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.
(3)  Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
                                              5.
                                                                 Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
      diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)   Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                             BAB VI
                        JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
                                         Bagian Kesatu
                                              Umum
                                            Pasal 13
(1)   Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
      saling melengkapi dan memperkaya.
(2)   Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem
      terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
                                            Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
                                            Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.
                                            Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
                                         Bagian Kedua
                                       Pendidikan Dasar
                                            Pasal 17
(1)   Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
      pendidikan menengah.
(2)   Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau
      bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
      tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3)   Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Ketiga
                                     Pendidikan Menengah
                                            Pasal 18
                                                 6.
                                                                         Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(1)  Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)  Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan
     menengah kejuruan.
(3)  Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah
     (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),
     atau bentuk lain yang sederajat.
(4)  Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                       Bagian Keempat
                                      Pendidikan Tinggi
                                            Pasal 19
(1)  Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah
     yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan
     doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2)  Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
                                            Pasal 20
(1)  Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
     universitas.
(2)  Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
     pengabdian kepada masyarakat.
(3)  Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau
     vokasi.
(4)  Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
     (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                            Pasal 21
(1)  Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak
     menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik,
     profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2)  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan
     tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3)  Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan
     tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4)  Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya
     dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang
     bersangkutan.
(5)  Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan
     perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6)  Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara
     pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara
     pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     dinyatakan tidak sah.
                                                7.
                                                                      Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(7)   Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut
      dengan peraturan pemerintah.
                                           Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan
gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak
memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang
ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
                                           Pasal 23
(1)   Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau
      profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan
      masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
                                           Pasal 24
(1)   Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada
      perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
      serta otonomi keilmuan.
(2)   Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
      pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada
      masyarakat.
(3)   Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang
      pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                           Pasal 25
(1)   Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar
      akademik, profesi, atau vokasi.
(2)   Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar
      akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3)   Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik,
      profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
      lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Kelima
                                    Pendidikan Nonformal
                                           Pasal 26
(1)   Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
      layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau
      pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
      hayat.
(2)   Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
      penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
                                               8.
                                                                        Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
     pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3)  Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
     dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
     keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
     serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
     didik.
(4)  Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
     kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta
     satuan pendidikan yang sejenis.
(5)  Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
     pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan
     diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan
     pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6)  Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
     formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
     oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional
     pendidikan.
(7)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih
     lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                        Bagian Keenam
                                     Pendidikan Informal
                                            Pasal 27
(1)  Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan
     berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2)  Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan
     pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan
     standar nasional pendidikan.
(3)  Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud
     pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                        Bagian Ketujuh
                                  Pendidikan Anak Usia Dini
                                            Pasal 28
(1)  Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)  Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
     nonformal, dan/atau informal.
(3)  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-
     kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok
     bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan
     keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)  Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                                9.
                                                                         Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                      Bagian Kedelapan
                                    Pendidikan Kedinasan
                                            Pasal 29
(1)  Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
     departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)  Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
     pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu
     departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3)  Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan
     nonformal.
(4)  Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                      Bagian Kesembilan
                                   Pendidikan Keagamaan
                                            Pasal 30
(1)  Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok
     masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
     masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya
     dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3)  Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
     nonformal, dan informal.
(4)  Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,
     pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5)  Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                      Bagian Kesepuluh
                                    Pendidikan Jarak Jauh
                                            Pasal 31
(1)  Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)  Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok
     masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3)  Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan
     yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang
     menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
     pemerintah.
                                      Bagian Kesebelas
                  Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
                                               10.
                                                                        Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                          Pasal 32
(1)  Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
     kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
     mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2)  Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah
     terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami
     bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)  Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan
     khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
     peraturan pemerintah.
                                           BAB VII
                                    BAHASA PENGANTAR
                                          Pasal 33
(1)  Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam
     pendidikan nasional.
(2)  Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal
     pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
     keterampilan tertentu.
(3)  Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan
     tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
                                          BAB VIII
                                       WAJIB BELAJAR
                                          Pasal 34
(1)  Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2)  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
     minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3)  Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
     lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4)  Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
     dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                           BAB IX
                             STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
                                          Pasal 35
(1)  Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
     tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
     penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2)  Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
                                             11.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
     tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3)  Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
     pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
     penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4)  Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                             BAB X
                                          KURIKULUM
                                            Pasal 36
(1)  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
     pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
     diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
     Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
     a.    peningkatan iman dan takwa;
     b.    peningkatan akhlak mulia;
     c.    peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
     d.    keragaman potensi daerah dan lingkungan;
     e.    tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
     f.    tuntutan dunia kerja;
     g.    perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
     h.    agama;
     i.    dinamika perkembangan global; dan
     j.    persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)  Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                            Pasal 37
(1)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
     a.    pendidikan agama;
     b.    pendidikan kewarganegaraan;
     c.    bahasa;
     d.    matematika;
     e.    ilmu pengetahuan alam;
     f.    ilmu pengetahuan sosial;
     g.    seni dan budaya;
     h.    pendidikan jasmani dan olahraga;
     i.    keterampilan/kejuruan; dan
     j.    muatan lokal.
(2)  Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
     a.    pendidikan agama;
     b.    pendidikan kewarganegaraan; dan
     c.    bahasa.
(3)  Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                                12.
                                                                       Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                         Pasal 38
(1)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
     oleh Pemerintah.
(2)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
     relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
     sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
     departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
     pendidikan menengah.
(3)  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
     dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
     perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
     pendidikan untuk setiap program studi.
                                         BAB XI
                         PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
                                         Pasal 39
(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
     pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
     pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)  Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
     melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
     pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
     masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
                                         Pasal 40
(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
     a.    penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
     b.    penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
     c.    pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
     d.    perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
           intelektual; dan
     e.    kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan
           untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
     a.    menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
           dinamis, dan dialogis;
     b.    mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
           pendidikan; dan
     c.    memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
           sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
                                         Pasal 41
(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)  Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan
     diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan
     pendidikan formal.
                                           13.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(3)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
     pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin
     terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)  Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                          Pasal 42
(1)  Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
     kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
     mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)  Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan
     dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
     yang terakreditasi.
(3)  Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
     ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                          Pasal 43
(1)  Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan
     berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi
     kerja dalam bidang pendidikan.
(2)  Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
     pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)  Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
     pemerintah.
                                          Pasal 44
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
     kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
     pemerintah daerah.
(2)  Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan
     mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
     diselenggarakannya.
(3)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan
     pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang
     diselenggarakan oleh masyarakat.
                                           BAB XII
                         SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
                                          Pasal 45
(1)  Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana
     yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
     perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan
     peserta didik.
(2)  Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua
     satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
     peraturan pemerintah.
                                              14.
                                                                       Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                           BAB XIII
                                  PENDANAAN PENDIDIKAN
                                         Bagian Kesatu
                                Tanggung Jawab Pendanaan
                                           Pasal 46
(1)  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
     pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
     pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)  Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
     pemerintah.
                                         Bagian Kedua
                               Sumber Pendanaan Pendidikan
                                           Pasal 47
(1)  Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
     kecukupan, dan keberlanjutan.
(2)  Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang
     ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)  Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Ketiga
                                Pengelolaan Dana Pendidikan
                                           Pasal 48
(1)  Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,
     transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2)  Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                       Bagian Keempat
                              Pengalokasian Dana Pendidikan
                                           Pasal 49
(1)  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
     minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
     pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
                                               15.
                                                                     Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
     (APBD).
(2)  Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3)  Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan
     diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
(4)  Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam
     bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)  Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
     pemerintah.
                                           BAB XIV
                                PENGELOLAAN PENDIDIKAN
                                         Bagian Kesatu
                                             Umum
                                           Pasal 50
(1)  Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2)  Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk
     menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya
     satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan
     menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4)  Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
     pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas
     penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan
     dasar dan menengah.
(5)  Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
     serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6)  Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola
     pendidikan di lembaganya.
(7)  Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan
     pemerintah.
                                           Pasal 51
(1)  Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
     menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip
     manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)  Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,
     akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3)  Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan          sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                           Pasal 52
(1)  Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
                                               16.
                                                                         Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
     daerah, dan/atau masyarakat.
(2)  Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Kedua
                                  Badan Hukum Pendidikan
                                           Pasal 53
(1)  Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah
     atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2)  Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
     memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3)  Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba
     dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4)  Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang
     tersendiri.
                                           BAB XV
                   PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
                                         Bagian Kesatu
                                            Umum
                                           Pasal 54
(1)  Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
     kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan
     dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)  Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil
     pendidikan.
(3)  Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Kedua
                              Pendidikan Berbasis Masyarakat
                                           Pasal 55
(1)  Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
     pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
     sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2)  Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
     melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
     pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3)  Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
     penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain
     yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                              17.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(4)  Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
     subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
     dan/atau pemerintah daerah.
(5)  Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Ketiga
                    Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
                                           Pasal 56
(1)  Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi
     perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan
     pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2)  Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
     peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
     dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
     tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan
     hirarkis.
(3)  Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam
     peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
     dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
     tingkat satuan pendidikan.
(4)  Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite
     sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
     diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                           BAB XVI
                        EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
                                         Bagian Kesatu
                                           Evaluasi
                                           Pasal 57
(1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
     sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
     berkepentingan.
(2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada
     jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
                                           Pasal 58
(1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
     kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh
     lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk
     menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
                                               18.
                                                                        Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                           Pasal 59
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan,
     jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)  Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri
     untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3)  Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Kedua
                                          Akreditasi
                                           Pasal 60
(1)  Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan
     pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis
     pendidikan.
(2)  Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah
     dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3)  Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4)  Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
     ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                         Bagian Ketiga
                                          Sertifikasi
                                           Pasal 61
(1)  Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2)  Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
     dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
     diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3)  Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga
     pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap
     kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang
     diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4)  Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
     ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                           BAB XVII
                             PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
                                           Pasal 62
(1)  Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh
     izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2)  Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi
     pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan
     pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses
     pendidikan.
                                              19.
                                                                     Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(3)  Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan
     pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)  Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                           Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik
Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.
                                           BAB XVIII
         PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
                                           Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat
menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan
Pemerintah Republik Indonesia.
                                           Pasal 65
(1)  Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat
     menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib
     memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga
     negara Indonesia.
(3)  Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan
     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga
     pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.
(4)  Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang
     diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
     pemerintah.
                                           BAB XIX
                                         PENGAWASAN
                                           Pasal 66
(1)  Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah
     melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan
     jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip
     transparansi dan akuntabilitas publik.
(3)  Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
     lanjut dengan peraturan pemerintah.
                                               20.
                                                                        Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                          BAB XX
                                     KETENTUAN PIDANA
                                          Pasal 67
(1)  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah,
     sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana
     dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling
     banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)  Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat
     (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh
     tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
     rupiah).
(3)  Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor
     dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
     sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
     miliar rupiah).
(4)  Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
     paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
     Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                          Pasal 68
(1)  Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
     akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi
     persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau
     pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
     profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak
     memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
     dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk
     dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua
     tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
     rupiah).
(4)  Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang
     tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana
     penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak
     Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                          Pasal 69
(1)  Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
     profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling
     lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
     ratus juta rupiah).
(2)  Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau
     sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3)
     yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau
     pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                            21.
                                                                  Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                         Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik,
profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan
jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
                                         Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
                                         BAB XXI
                                  KETENTUAN PERALIHAN
                                         Pasal 72
Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belum
berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukum
pendidikan.
                                         Pasal 73
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun
kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini
diundangkan belum memiliki izin.
                                         Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat
diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
                                         BAB XXII
                                   KETENTUAN PENUTUP
                                         Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-
undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya
undang-undang ini.
                                         Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960
                                           22.
                                                               Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
                                         Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                                    Disahkan di Jakarta
                                                               pada tanggal 8 Juli 2003
                                                           Presiden Republik Indonesia,
                                                                Megawati Soekarnoputri
                                                                Diundangkan di Jakarta
                                                               pada tanggal 8 Juli 2003
                                                  Sekretaris Negara Republik Indonesia,
                                                                      Bambang Kesowo
                                           23.
                                                                 Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
                                           No.4301
                                         PENDIDIKAN.
     Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah
                                           Daerah.
       (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78)
                                         PENJELASAN
                                            ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 20 TAHUN 2003
                                          TENTANG
                              SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
I.    UMUM
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha
agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran
dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen
bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan
negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi,
desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip
tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan
manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang
pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam
sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di
antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta
didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan
secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara
nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar
kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional;
penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai
prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis
sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem
terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan
diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola
masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan
strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.    mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
      yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
                                             24.
                                                                  Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2.   membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
     sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.   meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
     mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.   meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
     pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
     berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.   memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
     berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan
pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1.   pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2.   pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3.   proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4.   evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5.   peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6.   penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7.   pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8.   penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9.   pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat
terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan
otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.
II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
                                              25.
                                                                    Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan
fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan
(multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil
program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara
terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan
multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada
pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai
kecakapan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh
pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling
melengkapi dan memperkuat.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
huruf a
Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau
                                              26.
                                                                      Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).
Ayat (1)
huruf b
Pendidik dan/atau guru yang mampu mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 ayat (3).
Ayat (1)
huruf c
Cukup jelas
Ayat (1)
huruf d
Cukup jelas
Ayat (1)
huruf e
Cukup jelas
Ayat (1)
huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta
didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana
yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian
khusus.
                                           27.
                                                                 Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program
sarjana.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan
secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang
sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan
khusus.
Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup
satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam
sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam
                                            28.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Gelar akademik yang dimaksud, antara lain, sarjana, magister, dan doktor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di
lingkungan perguruan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
                                          29.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan
personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk
bekerja atau usaha mandiri.
Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan
kader     pemimpin        bangsa,        seperti  organisasi  pemuda,      pendidikan
kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan,
pecinta alam, serta kewirausahaan.
Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan
martabat perempuan.
Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket
A, paket B, dan paket C.
Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan
kebutuhan dunia kerja.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar
kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian
profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang
bertaraf nasional dan internasional.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam
tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Ayat (2)
Cukup jelas
                                              30.
                                                                 Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ayat (3)
Taman kanak-kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan
kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
Raudhatul athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang
menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi),
radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer.
Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal
(single mode), atau bersama tatap muka (dual mode).
Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata
pelajaran/mata kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah disesuaikan
dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan.
Tahap awal pendidikan adalah pendidikan pada tahun pertama dan kedua sekolah dasar.
                                              31.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke
dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan
kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan
keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antarbangsa dalam
peradaban dunia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri
          pada tingkat nasional dan propinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan
potensi yang ada di daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
                                            32.
                                                                    Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing
dengan pertimbangan:
1.     Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2.     Bahasa daerah merupakan bahasa ibu peserta didik; dan
3.     Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang
       sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.
Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan
untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.
Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan
untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta
didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.
Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi,
kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni
mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari.
Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter
peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki keterampilan.
Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi
di daerah tempat tinggalnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar,
pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang
mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup
minimum (KHM).
Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara
lain, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
                                            33.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bertugas di mana pun dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian fasilitas oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dimaksudkan untuk
menghindari adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan tenaga
kependidikan, serta juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Program sertifikasi bertujuan untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik yang
merupakan bagian dari program pengembangan karier oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
                                          34.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 46
Ayat (1)
Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan
sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan
pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan,
keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
                                         35.
                                                                  Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi
untuk mengelola sendiri lembaganya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi
manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala
sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola
kegiatan pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara (BHMN).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan
dijamin oleh undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
                                            36.
                                                                   Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain mencakup undang-undang
tentang imigrasi, pajak, investasi asing, dan tenaga kerja.
Ayat (2)
Pelaksanaan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Sistem pendidikan negara lain mencakup kurikulum, sistem penilaian, dan penjenjangan
pendidikan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
                                              37.
                                                                Bidang DIKBUD KBRI Tokyo
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, mengatur tata cara
pengawasan dan sanksi administratif.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
                                         ®®®
                                         38.
                                                              Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

 
;