Rabu, 07 November 2012

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM PADA MASA KINI



PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM PADA MASA KINI
Untuk melihat sejauh mana seorang warga negara dapat mempertahankan hak-hak asasinya sekalipun mereka berhadapan dengan negaranya sendiri. Sebagaimana halnya indonesia. Apabila penulis menyebut negara muslim, maka indonesia yang sebagai penduduk yang paling padat dengan warga negara beragama islam.
Dilihat dari dasar negaranya yakni yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 dijumpai adanya sila-sila dalam pancasila. Jika diteliti dari sudut islam, maka sila pertama dapat dipahami identik dengan tauhid yang merupakan inti ajaran islam. Hal ini mengandung pengertian bahwa islam memberikan toleransi, kebebasan dan kesempatan bagi pemeluk agama lain untuk melaksanakan ajaran mereka masing-masing. Sila pertama ini ditegaskan lagi oleh Presiden Soeharto pada dies natalis kerajaan ke 25 universitas islam pada 15 februari 1975 dan maulid nabi muhammad SAW pada 24 maret 1975 sebagai berikut:
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan sifat bangsa yang percaya ada kehidupan lain setelah kehidupan di dunia ini”. Sila ini juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Hazairin menafsiri sila ini sebagai berikut:
                                1.            Didalam negara ini tidak diperkenankan terjadi perbedaan kaidah-kaidah dalam agama masing-masing.
                                2.            Negara ini wajib melakukan syariat sesuai agama masing-masing.
                                3.            Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya, dapat dilakukan individu sesuai agama masing-masing.
Dilihat dari struktur pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki kedudukan yang pertama dn paling tinggi kedudukannya. Sila ini menjadi dasar dan memimpin sila-sila yang lain. Dengan demikian sila pertama memiliki hubungan dengan sila yang lainnya. Dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka suatu kesepakatan berama didasarkan pada prinsip al-mashlahah yang mengutamakan kepentingan umum. Dalam suatu musyawarah perbedaan pendapat harus dijunjung tinggi, semua pihak dengan bebas mengemukakan pendapatnya. Mengenai perbedaan antara demokrasi barat dengan demokrasi indonesia adalah adalah bahwa demokrasi barat kekuatan golongan atau partaisangat ditonjolkan, sedangkan pada demokrasi di indonesia lebih menekankan pada persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Penerapan prinsip musyawarah dapat pula dikaitkan dengan perkataan “permusyawaratan” yang sudah dilembagakan sebagai MPR, yang merupakan badan tertinggi dalam struktur pemerintahan negara RI. Prinsip ini tidak dapat berdiri sendiri. Prinsip ini ditunjang dengan prinsip-prinsip lain seperti keadilan, persamaan dan kebebasan, yaiyu bebas mengemukakan pendapat, diperlakukan secara adil dan memiliki kedudukan sama dan kkebebasan penuh. Dengan sila kedua itu pula tercermin suatu sikap yang tegas bangsa indonesia yaitu anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemamusiaan dan peri keadilan.
Implementasi prinsip keadilan dinegara RI bukan hanya dalam bidang kekuasaan yadikatif, tetapi juga eksekutif dan legislatif. Dilihat dari segi nomokrasi islam, maka dasar dan filsafat negara pancasila memiliki banyak kemiripan mendekati prinsip-prinsip nomokrasi islam. Tentang prinsip persamaan dan kebebasan, keduanya dijamin dalam UUD 1945 yakni dalam pembukaannya “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa setiap manusia memiliki persamaan dan kebebasan.keduanya merupakan hak asasi manusia. tidak ada manusia atau sekelompok manusia yang mengklaim dirinya lebih tinggi dari yang lain.
Tentang penerapan prinsip kebebasan dapat dilihat pasal 28 UUD 1945 yang memiliki tujuan menciptakan suatu masyarakat indonesia yang demokratis berdasarkan pancasila. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah hak-hak dasar manusia, demikian pula kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran baik secara lisan dn tulisan dan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

 
;