PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM PADA MASA KINI
Untuk melihat sejauh mana seorang warga negara dapat mempertahankan
hak-hak asasinya sekalipun mereka berhadapan dengan negaranya sendiri.
Sebagaimana halnya indonesia. Apabila penulis menyebut negara muslim, maka
indonesia yang sebagai penduduk yang paling padat dengan warga negara beragama
islam.
Dilihat dari dasar negaranya yakni yang termuat dalam pembukaan UUD
1945 dijumpai adanya sila-sila dalam pancasila. Jika diteliti dari sudut islam,
maka sila pertama dapat dipahami identik dengan tauhid yang merupakan inti
ajaran islam. Hal ini mengandung pengertian bahwa islam memberikan toleransi,
kebebasan dan kesempatan bagi pemeluk agama lain untuk melaksanakan ajaran
mereka masing-masing. Sila pertama ini ditegaskan lagi oleh Presiden Soeharto
pada dies natalis kerajaan ke 25 universitas islam pada 15 februari 1975 dan
maulid nabi muhammad SAW pada 24 maret 1975 sebagai berikut:
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan sifat bangsa yang
percaya ada kehidupan lain setelah kehidupan di dunia ini”. Sila ini juga ditegaskan
dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Hazairin menafsiri sila ini sebagai berikut:
1.
Didalam
negara ini tidak diperkenankan terjadi perbedaan kaidah-kaidah dalam agama
masing-masing.
2.
Negara
ini wajib melakukan syariat sesuai agama masing-masing.
3.
Syariat
yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya, dapat
dilakukan individu sesuai agama masing-masing.
Dilihat dari struktur pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki
kedudukan yang pertama dn paling tinggi kedudukannya. Sila ini menjadi dasar
dan memimpin sila-sila yang lain. Dengan demikian sila pertama memiliki
hubungan dengan sila yang lainnya. Dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka suatu
kesepakatan berama didasarkan pada prinsip al-mashlahah yang
mengutamakan kepentingan umum. Dalam suatu musyawarah perbedaan pendapat harus
dijunjung tinggi, semua pihak dengan bebas mengemukakan pendapatnya. Mengenai
perbedaan antara demokrasi barat dengan demokrasi indonesia adalah adalah bahwa
demokrasi barat kekuatan golongan atau partaisangat ditonjolkan, sedangkan pada
demokrasi di indonesia lebih menekankan pada persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
Penerapan prinsip musyawarah dapat pula dikaitkan dengan perkataan
“permusyawaratan” yang sudah dilembagakan sebagai MPR, yang merupakan badan
tertinggi dalam struktur pemerintahan negara RI. Prinsip ini tidak dapat
berdiri sendiri. Prinsip ini ditunjang dengan prinsip-prinsip lain seperti
keadilan, persamaan dan kebebasan, yaiyu bebas mengemukakan pendapat,
diperlakukan secara adil dan memiliki kedudukan sama dan kkebebasan penuh. Dengan
sila kedua itu pula tercermin suatu sikap yang tegas bangsa indonesia yaitu
anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemamusiaan dan peri
keadilan.
Implementasi prinsip keadilan dinegara RI bukan hanya dalam bidang
kekuasaan yadikatif, tetapi juga eksekutif dan legislatif. Dilihat dari segi
nomokrasi islam, maka dasar dan filsafat negara pancasila memiliki banyak
kemiripan mendekati prinsip-prinsip nomokrasi islam. Tentang prinsip persamaan
dan kebebasan, keduanya dijamin dalam UUD 1945 yakni dalam pembukaannya “ bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa setiap
manusia memiliki persamaan dan kebebasan.keduanya merupakan hak asasi manusia.
tidak ada manusia atau sekelompok manusia yang mengklaim dirinya lebih tinggi
dari yang lain.
Tentang penerapan prinsip kebebasan dapat dilihat pasal 28 UUD 1945
yang memiliki tujuan menciptakan suatu masyarakat indonesia yang demokratis
berdasarkan pancasila. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah hak-hak
dasar manusia, demikian pula kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran baik
secara lisan dn tulisan dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar