Minggu, 01 Juli 2012

contoh LPJ

MODULPEMBUKUANDANPENYUSUNANLAPORANPERTANGGUNGJAWABANBENDAHARAMODULPEMBUKUANDANPENYUSUNANLAPORANPERTANGGUNGJAWABANBENDAHARAiKATAPENGANTARKamiucapkanpujisyukurkepadaTuhanYangMahaKuasaataslimpahanRahmatdanHidayah-Nya,sehinggakamidapatmenyusunmodulpanduanbagipejabat/pegawaipadaKantorWilayahDirektoratJenderalPerbendaharaan,KantorPelayananPerbendaharaanNegara,sertabendaharapenerimaandanbendaharapengeluarandalampelaksanaanpenatausahaandanpertanggungjawabanataspengelolaanuangnegaraolehbendaharadalamrangkapelaksanaanAPBNpadaKementrianNegara/Lembaga/Kantor/SatuanKerja.Penyusunanmodulinimemilikitujuanagarpelaksanaanpenatausahaan/pengelolaankasdibendaharadapatdilakukandengantransparandansesuaiketentuanyangberlakusertalaporanpertanggungjawabanyangdisusunbendaharaakurat,akuntabeldandapatdisampaikantepatwaktu,sesuaidenganamanatUndang-undangNomor17Tahun2003tentangKeuanganNegaradanUndang-undangNomor1Tahun2004tentangPerbendaharaanNegara,sertadiaturdalamPeraturanMenteriKeuanganNomor:73/PMK.05/2008tentangTatacaraPenatausahaandanPenyusunanLaporanPertanggungjawabanBendaharaKementerianNegara/Lembaga/Kantor/SatuanKerja.ModulinidisusunTimPenyusunandanPenyempurnaanModulPembukuandanPenyusunanLaporanPertanggungjawabanBendaharaberdasarkanurutanprosespenatausahaandanpertanggungjawabanataspengelolaanuangnegarapadabendaharapenerimaandanbendaharapengeluaran,yangmerupakanpenjabarandariPeraturanMenteriKeuanganNomor:73/PMK.05/2008danPeraturanDirekturJenderalPerbendaharaanNomor:47/PB/2009,yangmerupakanpedomanpelaksanaannya.ModulPembukuandanPenyusunanLaporanPertanggungjawabanBendaharaPenerimaandanPengeluaranpadaKementerianNegara/Lembaga/Kantor/SatuanKerjainidiharapkandapatmemberikanmanfaatbagisemuapihak,khususnyabagipejabat/pegawaiKantorWilayahDirektoratJenderalPerbendaharaan,KantorPelayananPerbendaharaanNegara,sertabendaharapenerimaandanbendaharapengeluaranpadaKementrianNegara/Lembaga/Kantor/SatuanKerja.Jakarta,Januari2010TimPenyusun,DirektoratJenderalPerbendaharaan

Pembukuan bendahara dan penyusunan lpj — Document Transcript
  • 1. MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA KATA PENGANTAR Kami ucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahanRahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun modul panduan bagipejabat/pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KantorPelayanan Perbendaharaan Negara, serta bendahara penerimaan dan bendaharapengeluaran dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban ataspengelolaan uang negara oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan APBN padaKementrian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Penyusunan modul ini memiliki tujuan agar pelaksanaan penatausahaan/pengelolaan kas di bendahara dapat dilakukan dengan transparan dan sesuaiketentuan yang berlaku serta laporan pertanggungjawaban yang disusun bendaharaakurat, akuntabel dan dapat disampaikan tepat waktu, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 73/PMK.05/2008 tentang Tatacara Penatausahaan danPenyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Modul ini disusun Tim Penyusunan dan Penyempurnaan Modul Pembukuandan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara berdasarkan urutan prosespenatausahaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara padabendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, yang merupakan penjabaran dariPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2008 dan Peraturan Direktur JenderalPerbendaharaan Nomor: 47/PB/2009, yang merupakan pedoman pelaksanaannya. Modul Pembukuan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BendaharaPenerimaan dan Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/SatuanKerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagipejabat/pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KantorPelayanan Perbendaharaan Negara, serta bendahara penerimaan dan bendaharapengeluaran pada Kementrian Negara/ Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Jakarta, Januari 2010 Tim Penyusun, Direktorat Jenderal PerbendaharaanMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA i
  • 2. MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA RINGKASAN EKSEKUTIF Reformasi Keuangan Negara telah dimulai dengan terbitnya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tentang PerbendaharaanNegara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Reformasi tersebut menyangkut seluruhaspek di bidang keuangan negara, termasuk pengelolaan uang di bendahara. Dengan dasar Undang-Undang di atas, terbitlah Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah. Karenanya, Menteri Keuangan dengan PMK Nomor73/PMK.05/2008 mengatur Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan LaporanPertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerjayang dijelaskan lagi dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan LaporanPertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Dengan dasar peraturan perundangan di atas, disusunlah Modul Pembukuandan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara KementerianNegara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja ini. Secara garis besar, modul ini berisi 2 (dua)hal pokok yang menjadi tugas Bendahara yaitu: Pembukuan dan Pertanggungjawaban. Modul ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat/pegawai Kanwil DJPBN,KPPN, dan bendahara dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawabanatas pengelolaan uang oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan APBN. Modul inidisusun agar pelaksanaan penatausahaan/pengelolaan kas di bendahara dilakukandengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku serta laporanpertanggungjawaban yang disusun bendahara akurat, akuntabel dan dapatdisampaikan tepat waktu. Bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yangdilaksanakan dan bertanggungjawab hanya sebatas pada uang yang dikelolanyadalam rangka pelaksanaan APBN. Dalam rangka pertanggungjawaban tersebut,bendahara wajib melakukan pembukuan yang dapat dilakukan dengan tulis tanganatau komputer. Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaranantara lain meliputi: Buku Kas Umum dan buku-buku Pembantu. Pembukuandidasarkan pada dokumen sumber antara lain: Kuitansi, SBS, SSBP, SSP, SPM danlain-lain.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA ii
  • 3. MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA Selain itu, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajibmenyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelolanya.Laporan pertanggungjawaban bendahara tersebut harus menyajikan informasi tentang:keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, keadaan kas pada akhir bulan pelaporan,hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA), Penjelasanatas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas. Laporan pertanggungjawabanbendahara itu untuk disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa Bendahara UmumNegara, Kementerian/Lembaga, dan BPK. Selain itu, modul ini juga meliputi proses dan verifikasi LaporanPertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yangditerima oleh KPPN untuk disampaikan secara hierarkis ke Kantor Pusat DitjenPerbendaharaan melalui Kantor Wilayah yang ada di seluruh Indonesia.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA iii
  • 4. MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DAFTAR ISI HalamanKATA PENGANTAR ........................................................................................................ iRINGKASAN EKSEKUTIF ………………………………………………………………….. iiDAFTAR ISI .................................................................................................................... ivBAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................1 A. Latar Belakang .............................................................................................6 B. Maksud dan Tujuan .....................................................................................6 C. Ruang Lingkup .............................................................................................8BAB II JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA .....................................................3BAB III BENDAHARA PENERIMAAN ..........................................................................6 A. Penatausahaan Kas ....................................................................................6 B. Tatacara Pembukuan ..................................................................................6 C. Contoh Format Pembukuan Bendahara Penerimaan.................................8BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN .....................................................................13 A. Bendahara Pengeluaran yang Tidak Mempunyai BPP ............................13 1. Pengelolaan Kas UP/TUP ...................................................................13 2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP .......................................................14 3. Pembukuan Bendahara pengeluaran ................................................14 B. Bendahara Pengeluaran yang Mempunyai BPP ......................................18 1. Penyaluran Dana dari Bendahara Pengeluaran kepada BPP ............18 2. LPJ BPP sebagai Dokumen Sumber .................................................19 3. Contoh Format Pembukuan Bendahara Pengeluaran........................21 C. Bendahara Pengeluaran Pembantu ..........................................................28 1. Pengelolaan Kas UP/TUP ..................................................................28 2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP .......................................................28 3. Pembukuan BPP ................................................................................29 4. Contoh Format Pembukuan BPP .......................................................32BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA ................................39 A. Tatacara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara .........39 B. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara ........................39 C. Bentuk Laporan Pertanggungjawaban Bendahara ..................................40BAB VI VERIFIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA ..........46BAB VII PENUTUP .......................................................................................................47REFERENSI ..................................................................................................................48LAMPIRAN: Contoh Pembukuan Bendahara Pengeluaran .........................................49MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA iv
  • 5. BAB I PENDAHULUAN BAB I PENDAHULUANA. LATAR BELAKANG Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya tigapaket undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara danUndang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban KeuanganNegara. Reformasi tersebut menyangkut seluruh aspek di bidang keuangan negara,termasuk pengelolaan uang di bendahara. Sebelum reformasi di bidang keuangan negara, meskipun bendahara telahdinyatakan sebagai pejabat fungsional, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya bendaharasangat dipengaruhi oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja. Setelah reformasi,terdapat kejelasan mengenai wewenang dan tanggung jawab serta hubunganbendahara dengan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Bendahara Umum Negaradalam hal pengelolaan uang. Bahkan dalam pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor1 Tahun 2004 dinyatakan dengan tegas bahwa bendahara wajib menolak perintahbayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidakterpenuhi. Selain itu, bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaranyang dilaksanakan dan secara fungsional bertanggung jawab kepada KuasaBendahara Umum Negara. Bendahara selaku pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada KuasaBendahara Umum Negara wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkanseluruh uang negara yang dikelolanya. Disamping itu, bendahara selaku pejabat yangdiangkat oleh Menteri/pimpinan lembaga juga wajib membukukan seluruh transaksidalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang dalam DIPA.Oleh karena itu berbeda dengan laporan yang dihasilkan Unit Akuntansi KuasaPengguna Angaran (UAKPA), pembukuan bendahara akan menghasilkan laporankeadaan kas dan realisasi belanja yang sesungguhnya. Laporan ini merupakanmanagerial report yang sangat berguna untuk pelaksanaan kegiatan operasionalsehari-hari bagi pimpinan.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA iv
  • 6. BAB I PENDAHULUANB. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud: untuk memberikan pedoman bagi pejabat/pegawai Kanwil DJPBN, KPPN, dan bendahara dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan APBN. 2. Tujuan: agar pelaksanaan penatausahaan/pengelolaan kas di bendahara dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku serta laporan pertanggungjawaban yang disusun bendahara akurat, akuntabel dan dapat disampaikan tepat waktu.C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup modul ini meliputi pembukuan, penyusunan, dan penyampaianLaporan Pertanggungjawaban oleh Bendahara Penerimaan dan BendaharaPengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, termasukBendahara Pengeluaran Pembantu. Selain itu, modul ini juga meliputi proses danverifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara olehKPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA iii
  • 7. BAB II JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA BAB II JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (2) disebutkanbahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/ataumenyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendaharayang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan PemeriksaKeuangan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 nomor urut 14 menyebutkanbahwa bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atasnama Negara/daerah menerima, menyimpan, membayar, dan atau mengeluarkanuang/surat berharga/barang-barang milik Negara/daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal3 ayat (4) menyebutkan bahwa Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabatfungsional yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BendaharaUmum Negara atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Dari pengertian bendahara tersebut di atas, maka secara umum dapatdikatakan bahwa bendahara mempunyai tugas dan fungsi:1. Menerima uang atau surat berharga/barang.2. Menyimpan uang atau surat berharga/barang.3. Membayar/menyerahkan uang atau surat berharga/barang.4. Mempertanggungjawabkan uang atau surat berharga/barang yang berada dalam pengelolaannya. Berdasarkan ruang lingkup tugas dan wewenang yang ada pada bendaharamaka dikenal ada dua jenis bendahara yaitu Bendahara Penerimaan dan BendaharaPengeluaran. Selain itu, untuk aktivitas pekerjaan yang kompleks dan lokasinyaberjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran maka Menteri/PimpinanLembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih BendaharaPengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan di maksud.Penjelasan jenis-jenis bendahara tersebut adalah sebagai berikut:1. Bendahara Penerimaan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 15 dinyatakan bahwa Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu,MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 3
  • 8. BAB II JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Penerimaan.2. Bendahara Pengeluaran Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 16 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran.3. Bendahara Pengeluaran Pembantu Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 17 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disebut BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. BPP juga wajib melakukan pembukuan atas seluruh uang yang berada dalam pengelolaannya, dan oleh karena itu BPP wajib melakukan pembukuan sebagaimana pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, sepanjang tidak diatur lain. Dalam melaksanakan tugasnya, BPP bertindak untuk dan atas nama Bendahara Pengeluaran. Dengan diangkatnya BPP dalam suatu satker, maka Bendahara Pengeluaran melimpahkan kewajiban dan tanggung jawab pengelolaan sebagian uang kepada BPP tersebut. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembagapada setiap awal tahun anggaran. Bendahara menjalankan tugas-tugaskebendaharaan yang meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar ataumenyerahkan, menatusahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan suratberharga yang berada dalam pengelolaannya pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Meskipun diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, namunsecara fungsional bendahara tetap bertanggung jawab kepada Kuasa BendaharaUmum Negara (Kuasa BUN). Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, dilarang adanyajabatan rangkap antara Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, kecualidalam kondisi tertentu setelah memperoleh ijin dari BUN/Kuasa BUN. Dalam rangkamenunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bendahara Penerimaan/PengeluaranMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 4
  • 9. BAB II JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARAdan BPP membuka rekening pada bank/pos atas nama jabatannya, bukan atas namapribadi. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa PA dan atau bendahara merupakan wajibpungut atas transaksi/kegiatan yang membebani APBN. Hasil pungutan/penerimaanyang dikelola oleh bendahara tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayaikegiatan untuk satuan kerja bersangkutan, kecuali diatur dalam peraturanperundangan tersendiri. Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yangdilaksanakan dan bertanggung jawab hanya sebatas pada uang yang dikelolanyadalam rangka pelaksanaan APBN. Dalam rangka pertanggungjawaban tersebut,bendahara wajib melakukan pembukuan baik secara manual maupun menggunakanprogram komputer. Pembukuan bendahara diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan danPenyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk PelaksanaanPenatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BendaharaKementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 5
  • 10. BAB III BENDAHARA PENERIMAAN BAB III BENDAHARA PENERIMAANA. PENATAUSAHAAN KAS Setiap Penerimaan pada dasarnya harus secara langsung disetor ke rekeningkas negara. Dengan demikian, Bendahara Penerimaan sebagaimana dijelaskan dalamBab II, dilarang menerima secara langsung setoran penerimaan dari wajib setor,kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapatpersetujuan Menteri Keuangan. Apabila Bendahara Penerimaan tersebut menerimasecara langsung setoran penerimaan dari wajib setor, maka Bendahara Penerimaanwajib menyetorkan seluruh penerimaannya ke kas Negara paling lambat satu harikerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan yangberlaku, penyetorannya dilakukan secara berkala. Penyetoran penerimaan olehBendahara Penerimaan baik secara berkala maupun harian ke kas negara dilakukandengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Bendahara yang melakukan penyetoran secara berkala, wajib menyimpan uangsetoran penerimaan dari wajib setor pada rekening bank/pos atas nama jabatannya(bukan atas nama pribadi). Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajibmenyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke kas negara. Bendahara Penerimaan wajib melakukan pembukuan atas seluruh penerimaandan pengeluaran/penyetoran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuankerja yang berada di bawah pengelolaannya.B. TATA CARA PEMBUKUAN Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Bendahara Penerimaan wajibmencatat semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuankerja yang berada di bawah pengelolaannya, maka dokumen sumber pembukuannyadibukukan sebagai berikut:1. Rencana Penerimaan yang tertuang dalam DIPA, dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada Buku Kas Umum serta dicatat sebagai target penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.2. Surat Bukti Setoran (SBS) yang merupakan tanda terima dari Satker/Bendahara Penerimaan kepada wajib setor, dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu berkenaan, dan dibukukan secaraMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA iv
  • 11. BAB III BENDAHARA PENERIMAAN akumulatif pada kolom MAP sesuai MAP berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.3. SSBP yang dinyatakan sah yang merupakan setoran bendahara ke kas negara sehubungan dengan penerimaan SBS tersebut pada butir 2 di atas, dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu berkenaan, serta dibukukan sebagai penyetoran pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.4. SSBP yang dinyatakan sah yang merupakan setoran langsung wajib setor ke kas negara, dibukukan di sisi Debet dan sisi Kredit (in-out) pada Buku Kas Umum, serta dicatat pada kolom sesuai MAP berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan dan sekaligus berfungsi sebagai penyetoran pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.5. Pada dasarnya bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjwabkan seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan adanya penerimaan bendahara di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan dilakukan sebagai berikut: a. Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain. b. SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lain- lain, dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 7
  • 12. BAB III BENDAHARA PENERIMAANC. CONTOH FORMAT PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAANI. Buku Kas Umum (BKU)Bagian 1: Halaman muka BKU, berbentuk sebagai berikut BUKU KAS UMUM Departemen/Lembaga : (……) …………….. (1) Unit Organisasi : (……) …………….. (2) Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3) Satuan Kerja : (……) …………….. (4) Tgl, No.SP DIPA : ……., ………………. (5) Revisi ke 1. : ……., ………………. (6) 2. : ……., ………………. 3. : ……., ………………. … : ……., ………………. Tahun Anggaran …………. (7) KPPN : (……) …………….. (8) …………, ………………… (9) Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Penerimaan (10) (11) …………………. ……………………… NIP. NIP.Petunjuk pengisian:(1) diisi kode dan nama Departemen(2) diisi kode dan nama Unit Organisasi(3) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota(4) diisi kode dan nama Satuan Kerja(5) diisi tanggal dan nomor SP DIPA(6) diisi tanggal dan nomor revisi DIPA(7) diisi tahun anggaran(8) diisi kode dan nama KPPN(9) diisi tempat dan tanggal BKU ditandatangani(10) diisi nama dan NIP Kuasa PA yang ditunjuk(11) diisi nama dan NIP bendahara penerimaan yang ditunjukMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 8
  • 13. BAB III BENDAHARA PENERIMAANBagian 2: Halaman isi BKU, berbentuk sebagai berikut:Tanggal Nomor Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6)Petunjuk pengisian:Kolom 1 : diisi tanggal pembukuan (format:bulan-tanggal)Kolom 2 : diisi nomor bukti bendaharaKolom 3 : diisi uraian dari transaksi penerimaan/pengeluaranKolom 4 : diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumberKolom 5 : diisi jumlah setoran yang tercantum dalam dokumen sumberKolom 6 : diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/ setoran yang tercantum dalam dokumen sumber.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 9
  • 14. BAB III BENDAHARA PENERIMAANBagian 3 : Halaman Catatan BKU (untuk catatan pemeriksaan kas) BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DAN REKONSILIASIPada hari ini,……. tanggal………..bulan……….tahun………., kami selaku Kuasa PenggunaAnggaran telah melakukan pemeriksaan kas dengan posisi saldo BKU sebesar Rp……… danNomor Bukti terakhir Nomor. ………….Adapun hasil pemeriksaan kas sebagai berikut:I Hasil Pemeriksaan Pembukuan Bendahara A Saldo Kas Bendahara 1. Saldo BP Kas (tunai dan bank) Rp ………. B Saldo Kas tersebut pada huruf A, terdiri dari: 1. Saldo BP …….. Rp …….. 2. Saldo BP …….. Rp …….. 3. Saldo BP Lain-lain Rp …….. (+) 4. Jumlah (B.1+B.2+B.3) Rp ………. C Selisih Pembukuan (A.1-B.4) Rp ……II Hasil Pemeriksaan Kas A Kas yang Dikuasai Bendahara 1 Uang tunai di Brankas Bendahara Rp ……… . 2 Uang di Rekening Bank Bendahara Rp ……… (+) 3 Jumlah Kas Rp ………. B Selisih Kas (I.A.1-II.A.3) Rp ……III Hasil Rekonsiliasi Internal (Bendahara dengan UAKPA) A Pembukuan Menurut Bendahara 1 Penerimaan yang Telah Rp ……… Disetorkan 2 Penerimaan yang Belum Disetorkan Rp ……… (+) 3 Jumlah (A1+A2) Rp ……… B Pembukuan Menurut UAKPA Rp ……… C Selisih Pembukuan Bendahara dengan UAKPA (A1 – B) Rp ……IV Penjelasan atas Selisih 1 Selisih Kas (IIB) ………………………………………………………………………………………… 2 Selisih Pembukuan (IIIC) …………………………………………………………………………………………. Yang diperiksa, Yang memeriksa, Bendahara Penerimaan Kuasa Pengguna Anggaran Nama………… Nama…………… NIP…………… NIP………………MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 10
  • 15. BAB III BENDAHARA PENERIMAANII. Buku Pembantu (BP)1. BP Kas/BP ……/BP ……/ BP ……../BP Lain-Lain Bentuk BP di atas adalah sebagai berikut: Buku Pembantu …………….. (1) Departemen/Lembaga : (……) …………….. (2) Unit Organisasi : (……) …………….. (3) Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (4) Satuan Kerja : (……) …………….. (5) Tgl, No.SP DIPA : ……., ………………. (6) Tahun Anggaran : …………. (7) KPPN : (……) …………….. (8) Tanggal Nomor Uraian Debet Kredit Saldo Bukti (1) (2) (3) (4) (5) (6) Petunjuk pengisian (1) diisi jenis BP berkenaan (2) diisi kode dan nama Departemen (3) diisi kode dan nama Unit Organisasi (4) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota (5) diisi kode dan nama Satuan Kerja (6) diisi tanggal dan nomor SP DIPA (7) diisi tahun anggaran (8) diisi kode dan nama KPPN Pengisian kolom (1) sampai dengan (6) mengikuti petunjuk pengisian bagian 2 BKUMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 11
  • 16. BAB III BENDAHARA PENERIMAAN2. Buku Pengawasan Anggaran Bentuk Buku Pengawasan Anggaran Bendahara Penerimaan sebagai berikut: BUKU PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATANDepartemen/Lembaga : (……) …………….. (1) Fungsi : ………. (8)Unit Organisasi : (……) …………….. (2) Sub Fungsi : ………. (9)Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3) Program : ………. (10)Satuan Kerja : (……) …………….. (4) Kegiatan : ………. (11)Tgl, No.SP DIPA : ……., ……………… (5) Sub Kegiatan : ………. (12)Tahun Anggaran : …………. …………. (6)KPPN : (……) …………….. (7) MA MA MA MA MA MA Posisi Penerimaan No. Pene-Tgl Uraian Bukti Sudah di- Bkt rimaan (13) (14) (15) (16) (17) (18) penerimaan setorkan PAGU (19) (20) (21) (22) (23) (24)(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) Petunjuk pengisian: (1) diisi kode dan nama Departemen (2) diisi kode dan nama Unit Organisasi (3) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota (4) diisi kode dan nama Satuan Kerja (5) diisi tanggal dan nomor SP DIPA (6) diisi tahun anggaran (7) diisi kode dan nama KPPN (8) diisi fungsi berkenaan (9) diisi kode sub fungsi berkenaan (10) diisi kode program berkenaan (11) diisi kode kegiatan berkenaan (12) diisi kode sub kegiatan berkenaan (13) s/d (18) diisi MA berkenaan (14) s/d (24) diisi pagu MA terkait Kolom (1) diisi tanggal, bulan dan tahun transaksi terjadi Kolom (2) diisi nomor bukti dokumen sumber Kolom (3) diisi uraian dari transaksi penerimaan yang dilakukan Kolom (4) diisi jumlah penerimaan yang diterima Bendahara Penerimaan Kolom (5) s/d (10) diisi jumlah akumulasi penerimaan sesuai MA terkait Kolom (11) diisi jumlah penerimaan yang belum di setorkan ke kas negara Kolom (12) diisi jumlah penerimaan yang sudah di setorkan ke kas negaraMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 12
  • 17. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN BAB IV BENDAHARA PENGELUARANA. BENDAHARA PENGELUARAN YANG TIDAK MEMPUNYAI BPP1. Pengelolaan Kas UP/TUP Pada setiap awal tahun anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) kepadaPejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selanjutnya, atas dasar SPP-UPtersebut, PPSPM akan menerbitkan SPM-UP dan menyampaikannya kepada KantorPelayanan Perbendaharaan (KPPN). KPPN menerbitkan Surat Perintah PencairanDana (SP2D) berdasarkan SPM-UP dimaksud. Dengan telah diterbitkannya SP2D-UP,maka secara otomatis rekening Bendahara Pengeluaran akan terisi sejumlah nilaidalam SP2D berkenaan. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yangakan digunakan oleh KPA untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatanoperasional kantor sehari-hari. Apabila UP yang ada diperkirakan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatanyang telah direncanakan dalam bulan berkenaan, maka KPA dapat mengajukan SPPTambahan Uang Persediaan (SPP-TUP), setelah memperoleh ijin prinsip sesuaiketentuan yang berlaku dengan dilengkapi rincian rencana kebutuhan dana untukkegiatan yang akan dilaksanakan tersebut. Seperti proses dalam pengajauan UP,maka rekening Bendahara Pengeluaran akan bertambah sejumlah nilai yang tertuangdalam SP2D atas SPM-TUP tersebut. Dana UP/TUP yang ada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran harusditatausahakan, dicatat dan dibukukan dengan baik dan tertib. Pelaksanaanpembayaran dengan UP/TUP hanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dariPA/KPA. Sebelum melakukan pembayaran, Bendahara Pengeluaran:a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA, meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan lain-lain dokumen yang menjadi dasar hak tagih;b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; danc. Menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 13
  • 18. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran apabilapersyaratan pada huruf a sampai dengan c di atas tidak dipenuhi. Dalam hal semuasyarat-syarat pada huruf a sampai dengan c dipenuhi maka Bendahara Pengeluaranmelakukan pembayaran sesuai dengan besarnya tagihan yang diajukan. Atas pembayaran yang dilakukannya, Bendahara Pengeluaran sebagai wajibpungut wajib memungut pajak-pajak yang terutang sesuai dengan ketentuanperundangan yang berlaku. Bukti-bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada Pejabat PembuatKomitmen (PPK) untuk dikumpulkan dan diajukan penggantian dana persediaannya(GUP), sehingga uang UP nantinya akan berdaur ulang (revolving). Pada akhir tahunanggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa UP/TUP yang beradadalam pengelolaannya ke kas negara.2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP Disamping mengelola uang persediaan, Bendahara Pengeluaran jugamengelola uang yang berasal dari SP2D-LS yang ditujukan kepadanya, pajak-pajakdari potongan pembayaran yang dilakukannya dan sumber penerimaan lainnya yangmenjadi hak negara. Potongan pajak-pajak dan penerimaan lainnya tidak dapat digunakan langsunguntuk melakukan pembayaran. Pajak-pajak dan penerimaan lainnya tersebut harusdisetor ke kas negara dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. SuratSetoran Pajak (SSP) digunakan untuk penyetoran pajak, Surat Setoran PengembalianBelanja (SSPB) digunakan untuk penyetoaran pengembalian belanja tahun anggaranberjalan, dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) digunakan untuk penyetoranpenerimaan lainnya. SP2D-LS Bendahara harus dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepadayang berhak menerimanya. Apabila penerima pembayaran tidak menunaikan haknya,maka atas uang yang tidak diambil tersebut disetorkan ke kas negara denganmenggunakan formulir SSPB. Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaranwajib menyetorkan semua uang yang berada dalam pengelolaannya ke kas Negara.3. Pembukuan Bendahara Pengeluaran Berdasarkan aktivitasnya, dokumen sumber pembukuan BendaharaPengeluaran, dapat dibedakan dalam 5 (lima) kelompok, yaitu:a. Aktivitas penerbitan SPM oleh Kuasa PA;b. Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari Uang Persediaan;MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 14
  • 19. BAB IV BENDAHARA PENGELUARANc. Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara (selanjutnya disebut SPM-LS Bendahara);d. Aktivitas Lainnya. Berikut petunjuk pembukuan dokumen sumber pembukuan BendaharaPengeluaran, dalam Buku Kas Umum dan Buku-buku Pembantu berdasarkankelompok aktivitas tersebut di atas.3.a. Aktivitas Penerbitan SPM oleh Kuasa Pengguna Anggaran 1) Pagu DIPA yang telah mendapat pengesahan, merupakan Pagu Anggaran tertinggi yang disediakan untuk satuan kerja, dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada Buku Kas Umum dan dicatat sesuai MAK berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. 2) SPM-LS kepada pihak ketiga/rekanan yang dinyatakan sah adalah realisasi belanja yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan mengurangi/ membebani Pagu Anggaran yang disediakan dalam DIPA. Pelaksanaan pembayaran atas SPM jenis ini, dilakukan langsung dari kas negara kepada pihak ketiga/rekanan. Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet dan sisi kredit (in-out) pada Buku Kas Umum dan dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. 3) Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber yang berfungsi sebagai bukti penyediaan Uang Persediaan dari KPPN kepada Kuasa PA melalui Bendahara Pengeluaran. Dibukukan: a) Sebesar nilai bruto di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Uang Persediaan; b) Sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Uang Persediaan. 4) Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber yang berfungsi sebagai bukti penyediaan tambahan Uang Persediaan dari KPPN kepada Kuasa PA melalui Bendahara Pengeluaran. Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Uang Persediaan.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 15
  • 20. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN 5) Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber yang berfungsi sebagai sarana pengisian kembali/revolving Uang Persediaan. Dibukukan: a) sebesar nilai bruto di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Uang Persediaan, dan dibukukan sebagai pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja; b) sebesar nilai potongan (jika ada) dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Uang Persediaan. Sebagai catatan: potongan pada SPM-GUP terjadi apabila sisa Pagu Anggaran yang tersedia pada DIPA terbatas, sehingga tidak memungkinkan pemberian/revolving uang persediaan sepenuhnya. Dalam hal ini, maksimal pemberian uang persediaan sebesar sisa Pagu Anggaran dalam DIPA, terhadap selisihnya (nilai bruto SPM-GUP dikurangi sisa pagu) dinyatakan sebagai setoran/potongan atas Uang Persediaan terdahulu. 6) SPM-GUP Nihil yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber sebagai bukti pengesahan belanja yang menggunakan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan. Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet dan sisi kredit (in-out) pada Buku Kas Umum, dan dibukukan sebagai pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. 7) SPM-LS Bendahara yang dinyatakan sah, adalah realisasi belanja yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan mengurangi/ membebani Pagu Anggaran yang disediakan dalam DIPA. Pelaksanaan pembayaran atas SPM jenis ini, dilakukan dari Kas negara kepada pegawai/pihak ketiga melalui Bendahara Pengeluaran. Dibukukan: a) sebesar nilai bruto di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu LS-Bendahara, dan dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja; b) sebesar nilai potongan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum dan di sisi Kredit pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS-Bendahara.3.b. Aktivitas Pembayaran atas Uang yang Bersumber dari Uang Persediaan. 1) Pembayaran atas uang persediaan dilakukan setelah kewajiban pihak terbayar/pihak ketiga dilaksanakan. Selanjutnya bendahara wajib meminta kuitansi/bukti pembayaran sebesar nilai bruto dan faktur pajak (bila disyaratkan) serta mengembalikan faktur pajak yang telah disahkan olehMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 16
  • 21. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN bendahara kepada pihak terbayar/pihak ketiga. Kuitansi/bukti pembayaran dan faktur pajak/bukti pungutan pajak dibukukan: a) sebesar nilai bruto kuitansi/bukti pembayaran di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Uang Persediaan, dan dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. b) sebesar nilai faktur pajak/bukti pungutan pajak di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak. 2) Setoran atas sisa uang persediaan ke Kas negara dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada akhir kegiatan atau akhir tahun anggaran dengan menggunakan SSBP. Sedangkan setoran atas pungutan pajak dilakukan segera setelah dilakukan pungutan/potongan dengan menggunakan SSP. SSBP dan SSP dibukukan: a) SSBP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Uang Persediaan. b) SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak.3.c. Aktivitas Pembayaran atas Uang yang Bersumber dari SPM-LS Bendahara. 1) Pada dasarnya dengan SPM-LS Bendahara pemotongan kepada pihak terbayar telah dilakukan pada saat penerbitan SPM dimaksud. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran dilakukan atas nilai netto berdasarkan daftar yang sudah dibuat. Demikian juga penyetoran atas sisa SPM-LS Bendahara ke Kas negara dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan menggunakan SSPB sebesar nilai netto, hal mana terjadi apabila setelah waktu tertentu pihak yang dituju tidak mengambil uang dimaksud. Pembukuan atas bukti pembayaran dan SSPB dilakukan sebagai berikut: a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS- Bendahara. b) SSPB yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara. 2) Dalam hal SPM-LS Bendahara tidak mencakup pemotongan pajak pihak terbayar, bendahara wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut:MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 17
  • 22. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran (bruto) dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS- Bendahara. b) Sebesar nilai faktur pajak/SSP dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak. c) SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak.3.d. Aktivitas Lainnya. Pada dasarnya bendahara wajib membukukan dan mempertanggung- jawabkan seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan adanya penerimaan bendahara di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan dilakukan sebagai berikut: 1. Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain. 2. SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lain-lain, dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.B. BENDAHARA PENGELUARAN YANG MEMPUNYAI BPP. Pembukuan Bendahara Pengeluaran yang mempunyai BPP pada dasarnyatidak berbeda dengan pembukuan Bendahara Pengeluaran yang tidak mempunyaiBPP. Untuk Bendahara Pengeluaran yang mempunyai BPP ditambah denganpembukuan sebagai berikut:1. Penyaluran Dana dari Bendahara Pengeluaran Kepada BPP. Sehubungan dengan fungsi BPP selaku pembantu Bendahara Pengeluaran, maka penyaluran dana kepada BPP (baik yang bersumber dari UP maupun SPM- LS Bendahara) pada dasarnya belum merupakan belanja/pengeluaran kas bagi Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian, kas pada BPP masih merupakan uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. Pembukuannya adalah sebagai berikut: a. Sebesar tanda terima/bukti transfer kepada BPP di sisi debet dan sisi kredit pada Buku Kas Umum, di sisi kredit pada Buku Pembantu Kas dan di sisi debet pada Buku Pembantu BPP.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 18
  • 23. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN b. Pengembalian sisa Uang Persediaan dari BPP ke Bendahara Pengeluaran dibukukan melalui LPJ-BPP, dibukukan di sisi debet dan sisi kredit pada buku kas umum, disisi debet pada buku pembantu kas dan sisi kredit pada buku pembantu BPP.2. LPJ-BPP sebagai dokumen sumber. Berdasarkan ketentuan, bendahara wajib melakukan pembukuan atas dasar transaksi dan mempertanggungjawabkannya. Oleh karena itu selaku bendahara, BPP melakukan pembukuan atas transaksi yang dilakukannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara Pengeluaran dalam bentuk LPJ- BPP. Selanjutnya dalam kaitan penyaluran dana kepada BPP, LPJ-BPP menjadi dokumen sumber pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran. Adapun pembukuannya sebagai berikut: a. Dana UP. 1) Belanja yang dilakukan oleh BPP atas Uang Persediaan, sebesar jumlah nilai pengurangan menurut MA dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, Buku Pembantu UP, dan dicatat sebagai pengurangan pagu dalam kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. 2) Transfer ke Bendahara Pengeluaran (pengembalian sisa Uang Persediaan dari BPP ke Bendahara Pengeluaran) sebesar jumlah pengurangan/transfer dibukukan di sisi debet dan sisi kredit (in-out) pada Buku Kas Umum, di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan di sisi kredit pada Buku Pembantu BPP. b. Dana LS-Bendahara. 1) Pembayaran (yang dilakukan oleh BPP) atas dana yang bersumber dari SPM-LS Bendahara, sebesar jumlah pengurangan/pembayaran dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu LS-Bendahara. 2) Setoran ke Kas Negara (yang dilakukan oleh BPP) atas sisa dana yang bersumber dari SPM-LS Bendahara, sebesar jumlah pengurangan/setoran dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu LS-Bendahara. c. Dana Pajak. Pungutan pajak atas belanja/pembayaran yang dilakukan oleh BPP dibukukan:MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 19
  • 24. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN 1) Sebesar jumlah penambahan dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Pajak. 2) Sebesar jumlah pengurangan dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Pajak. d. Dana Lain-lain. 1) Sebesar jumlah penambahan dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Lain-lain. 2) Sebesar jumlah pengurangan dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Lain-lain. Catatan: Bukti-bukti pengeluran dan bukti-bukti setor disampaikan kepada Pejabat Penerbit SPM sebagai bahan penguji atas SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Sebelum melakukan pembukuan atas LPJ-BPP, Bendahara Pengeluaran wajib menguji kebenaran LPJ-BPP terkait dengan penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran kepada BPP dan pengembalian sisa Uang Persediaan dari BPP kepada Bendahara Pengeluaran. Dalam hal terjadi perbedaan Bendahara Pengeluaran wajib melakukan konfirmasi kepada BPP (Pengujian kebenaran di sini dimaksudkan hanya terhadap kebenaran pembebanan dan ketersediaan dananya pada mata anggaran pengeluaran, bukan atas bukti-bukti kuitansi).MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 20
  • 25. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN3. Contoh Format Pembukuan Bendahara Pengeluarana. Buku Kas Umum (BKU) Bagian 1: Halaman Muka BKU, berbentuk sebagai berikut: BUKU KAS UMUMDepartemen/Lembaga : (……) …………….. (1)Unit Organisasi : (……) …………….. (2)Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3)Satuan Kerja : (……) …………….. (4)Tgl, No.SP DIPA : ……., ………………. (5)Revisi ke 1. : ……., ………………. (6) 2. : ……., ………………. 3. : ……., ………………. … : ……., ……………….Tahun Anggaran …………. (7)KPPN : (……) …………….. (8) …………, ……………… (9)MengetahuiKuasa Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran(10) (11)…………………. ………………………NIP. NIP. Petunjuk pengisian: (1) diisi kode dan nama Departemen (2) diisi kode dan nama Unit Organisasi (3) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota (4) diisi kode dan nama Satuan Kerja (5) diisi tanggal dan nomor SP DIPA (6) diisi tanggal dan nomor revisi DIPA (7) diisi tahun anggaran (8) diisi kode dan nama KPPN (9) diisi tempat dan tanggal BKU ditandatangani (10) diisi nama dan NIP Kuasa PA yang ditunjuk (11) diisi nama dan NIP bendahara pengeluaran yang ditunjukMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 21
  • 26. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN Bagian 2: Halaman isi BKU, berbentuk sebagai berikut:Tanggal No. Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) Petunjuk pengisian: Kolom 1 : diisi tanggal pembukuan (format: bulan-tanggal) Kolom 2 : diisi nomor bukti bendahara Kolom 3 : diisi uraian dari transaksi penerimaan/pengeluaran Kolom 4 : diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber Kolom 5 : diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber Kolom 6 : diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/ pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 22
  • 27. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN Bagian 3: Halaman Catatan BKU (untuk catatan pemeriksaan kas) BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DAN REKONSILIASIPada hari ini,……. tanggal………..bulan……….tahun………. kami selaku Kuasa PenggunaAnggaran telah melakukan pemeriksaan kas dengan posisi saldo BKU sebesar Rp……… danNomor Bukti terakhir No. ………….Adapun hasil pemeriksaan kas sebagai berikut:I Hasil pemeriksaan pembukuan Bendahara A Kas Bendahara (yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara) 1. Saldo BP Kas (tunai dan bank) Rp ………. 2. Saldo BP BPP Rp ………. 3. Jumlah (A.1+A.2) Rp ………. B Kas tersebut pada huruf A, terdiri dari 1. Saldo BP UP Rp ………. 2. Saldo BP LS-Bendahara Rp ………. 3. Saldo BP Pajak Rp ………. 4. Saldo BP Lain-lain Rp ………. 5. Jumlah (B.1+B.2+B.3+B.4) Rp ………. C Selisih Pembukuan (A.3-B.5) Rp …….II Hasil Pemeriksaan kas A Kas yang dikuasai Bendahara 1 Uang tunai di brankas Bendahara Rp ………. 2 Uang di rekening bank Bendahara Rp ………. 3 Jumlah kas pada Bendahara (A.1+A.2) Rp ………. B Selisih antara saldo buku dengan kas (I.A.1-II.A.3) Rp …….III Hasil Rekonsiliasi Internal (Bendahara dengan UAKPA) A Pembukuan UP menurut Bendahara 1 Saldo UP Rp ………. 2 Kuitansi UP yang belum disahkan Rp ………. 3 Jumlah UP dan kuitansi UP (A1+A2) Rp ………. B Pembukuan UP menurut UAKPA Rp ………. C Selisih UP pembukuan Bendahara dengan UAKPA (A3 – B) Rp …….IV Penjelasan atas selisih 1 Selisih Kas (IIB) ………………………………………………………………………………………… 2 Selisih UP (IIIC) ………………………………………………………………………………………… Yang diperiksa Bendahara Pengeluaran Kuasa Pengguna Anggaran Nama: Nama: NIP. NIP.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 23
  • 28. BAB IV BENDAHARA PENGELUARANb. Buku Pembantu (BP) 1) BP Kas/BP Uang Persediaan (UP)/BP LS Bendahara/ BP Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)/BP Lain-Lain. Bentuk BP di atas adalah sebagai berikut: Buku Pembantu …………….. (1)Departemen/Lembaga : (……) …………….. (2)Unit Organisasi : (……) …………….. (3)Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (4)Satuan Kerja : (……) …………….. (5)Tgl, No.SP DIPA : ……., ………………. (6)Tahun Anggaran : …………. (7)KPPN : (……) …………….. (8)Tanggal Nomor Uraian Debet Kredit Saldo Bukti (1) (2) (3) (4) (5) (6) Petunjuk pengisian (1) diisi jenis BP berkenaan (2) diisi kode dan nama departemen (3) diisi kode dan nama unit organisasi (4) diisi kode dan nama propinsi/kabupaten/kota (5) diisi kode dan nama satuan kerja (6) diisi tanggal dan nomor SP DIPA (7) diisi tahun anggaran (8) diisi kode dan nama KPPN Pengisian kolom (1) sampai dengan (6) mengikuti petunjuk pengisian bagian 2 BKU.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 24
  • 29. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN 2) Buku Pembantu Pajak (BP Pajak) Bentuk BP Pajak adalah sebagai berikut: BUKU PEMBANTU PAJAKDepartemen/Lembaga : (……) …………….. (1)Unit Organisasi : (……) …………….. (2)Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3)Satuan Kerja : (……) …………….. (4)Tgl, No.SP DIPA : ……., ………………. (5)Tahun Anggaran : …………. (6)KPPN : (……) …………….. (7) Penerimaan (Debet) No. PengeluaranTgl Uraian PPh PPh PPh Saldo bukti PPN ……… (Kredit) Ps 21 Ps 22 Ps 23(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Petunjuk pengisian: (1) diisi kode dan nama Departemen (2) diisi kode dan nama Unit Organisasi (3) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota (4) diisi kode dan nama Satuan Kerja (5) diisi tanggal dan nomor SP DIPA (6) diisi tahun anggaran (7) diisi kode dan nama KPPN Kolom (1) :diisi tanggal, bulan dan tahun transaksi terjadi Kolom (2) : diisi nomor bukti bendahara Kolom (3) : diisi uraian dari transaksi penerimaan atau pengeluaran Kolom (4) : diisi jumlah pungutan PPN yang diterima Kolom (5) : diisi jumlah pungutan PPh Ps 21 diterima Kolom (6) : diisi jumlah pungutan PPh Ps 22 diterima Kolom (7) : diisi jumlah pungutan PPh Ps 23 diterima Kolom (8) : diisi jumlah pungutan pajak lainnya (jika ada) termasuk penerimaan pajak yang diterima dari BPP yang dilaporkan dalam LPJ-BPP Kolom (9) : diisi jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas negara Kolom (10) : diisi jumlah saldo setelah ditambah penerimaan pajak atau dikurangi jumlah setoran pajak yang tercantum dalam dokumen sumber.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 25
  • 30. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN3) Buku Pengawasan Anggaran. Bentuk Buku Pengawasan Anggaran Bendahara Pengeluaran sebagai berikut: BUKU PENGAWASAN ANGGARAN BELANJA Departemen/Lembaga : (……) …………….. (1) Fungsi : ………. (8) Unit Organisasi : (……) …………….. (2) Sub Fungsi : ………. (9) Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3) Program : ………. (10) Satuan Kerja : (……) …………….. (4) Kegiatan : ………. (11) Tgl, No.SP DIPA : ……., ………………. (5) Sub Kegiatan : ………. (12) Tahun Anggaran : …………. (6) KPPN : (……) ……………. (7) Cara bayar Kel. MA MA MA MA MA Posisi UP No. Tgl Uraian Nilai Transisi Bukti Sudah di Bkt UP LS (13) (14) (15) (16) (17) pengeluaran sahkan PAGU (18) (19) (20) (21) (22) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 26
  • 31. BAB IV BENDAHARA PENGELUARANPetunjuk pengisian:(1) diisi kode dan nama Departemen(2) diisi kode dan nama Unit Organisasi(3) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota(4) diisi kode dan nama Satuan Kerja(5) diisi tanggal dan nomor SP DIPA(6) diisi tahun anggaran(7) diisi kode dan nama KPPN(8) diisi fungsi berkenaan(9) diisi kode sub fungsi berkenaan(10) diisi kode program berkenaan(11) diisi kode kegiatan berkenaan(12) diisi kode sub kegiatan berkenaan(13) diisi kode kelompok MA berkenaan(14) s/d (17) diisi kode MA terkait(18) diisi pagu kelompok MA berkenaan(19) s/d (22) diisi pagu MA terkaitKolom (1) : diisi tanggal, bulan dan tahun transaksi terjadiKolom (2) : diisi nomor bukti bendaharaKolom (3) : diisi uraian dari transaksi pengeluaran yang dilakukanKolom (4) : diisi jumlah nominal transaksiKolom (5) : diisi akumulasi jumlah pembayaran melalui mekanisme UPKolom (6) : diisi akumulasi jumlah pembayaran melalui mekanisme LSKolom (7) : diisi sisa pagu kelompok MA berkenaanKolom (8) s/d (11) : diisi sisa pagu MA terkaitKolom (12) : diisi jumlah pembayaran yang belum di GU kanKolom (13) : diisi jumlah pembayaran yang sudah di GU kanMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 27
  • 32. BAB IV BENDAHARA PENGELUARANC. BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (BPP).1. Pengelolaan Kas UP/TUP. UP/TUP yang dikelola BPP berasal dari Bendahara Pengeluaran. BendaharaPengeluaran mentransfer sejumlah UP/TUP kepada BPP untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh BPP. UP/TUP BPP merupakan uang muka kerjayang akan digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana BPP berada(PPK-BPP) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakanoleh PPK-BPP. Dana UP/TUP yang ada dalam pengelolaan BPP harus ditatausahakan, dicatatdan dibukukan dengan baik dan tertib. Pelaksanaan pembayaran dengan UP/TUPhanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dari PPK-BPP. Sebelum melakukanpembayaran, BPP:a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA, meliputi kuitansi/tanda-terima, faktur pajak, dan lain-lain dokumen yang menjadi dasar hak tagih;b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; danc. Menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya. BPP wajib menolak perintah pembayaran apabila persyaratan pada huruf asampai dengan c di atas tidak dipenuhi. Dalam hal semua syarat-syarat pada huruf asampai dengan c dipenuhi, maka BPP melakukan pembayaran sesuai denganbesarnya tagihan yang diajukan. Atas pembayaran yang dilakukannya, BPP sebagai wajib pungut wajibmemungut pajak-pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundangan yangberlaku. Bukti-bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada PPK-BPP untukdikumpulkan dan diajukan penggantian dana persediannya (GUP) melalui PPK. Padaakhir kegiatan/tahun anggaran, BPP wajib menyetorkan sisa UP/TUP yang beradadalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP. Disamping mengelola uang persediaan, BPP juga mengelola uang yangberasal dari SP2D-LS yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran namunMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 28
  • 33. BAB IV BENDAHARA PENGELUARANditeruskan kepadanya, pajak-pajak dari potongan pembayaran yang dilakukannya dansumber penerimaan lainnya yang menjadi hak negara. Atas potongan pajak-pajak dan penerimaan lainnya tidak dapat digunakanlangsung untuk melakukan pembayaran. Pajak-pajak dan penerimaannya lainnyatersebut harus disetor ke kas negara dengan menggunakan formulir yang telahditentukan. Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk penyetoran pajak, SuratSetoran Pengembalian Belanja (SSPB) digunakan untuk penyetoaran pengembalianbelanja tahun anggaran berjalan, dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) digunakanuntuk penyetoran penerimaan lainnya. SP2D-LS Bendahara yang diteruskan kepada BPP harus dibayarkan oleh BPPkepada yang berhak menerimanya. Apabila penerima pembayaran tidak menunaikanhaknya, maka atas uang yang tidak diambil tersebut disetorkan ke kas negara denganmenggunakan formulir SSPB. Pada akhir tahun anggaran, BPP wajib menyetorkansemua uang yang berada dalam pengelolaannya ke kas Negara (kecuali sisa UP yangharus disetorkan ke Bendahara Pengeluaran).3. Pembukuan BPP. Sehubungan dengan fungsi BPP selaku pembantu Bendahara Pengeluaran,BPP akan menerima sejumlah dana dari Bendahara Pengeluaran guna dibayarkankepada yang berhak. Selaku bendahara, BPP dalam melakukan pembayaran wajibmelakukan pengujian dan wajib melakukan pungutan baik pajak maupun non pajaktermasuk jasa giro.a. Penerimaan dana dari Bendahara Pengeluaran. Penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran kepada BPP dapat bersumber dari Uang Persediaan dan dapat bersumber dari SPM-LS Bendahara. Dalam hal setelah pelaksanaan pembayaran terdapat sisa atas dana dimaksud, terhadap sisa dana UP dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran sedangkan terhadap sisa dana SPM-LS Bendahara disetor ke Kas Negara dengan menggunakan SSBP. Pembukuan yang dilakukan oleh BPP adalah sebagai berikut: 1) Tanda terima/bukti transfer dari Bendahara Pengeluaran, dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP dan/atau Buku Pembantu LS-Bendahara. Khusus untuk UP dicatat sebagai pagu dalam kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran UP sesuai rencana penggunaan. 2) Pengembalian sisa UP kepada Bendahara Pengeluaran, dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan dan Buku Pembantu UP.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 29
  • 34. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN 3) Setoran sisa dana SPM-LS Bendahara ke Kas Negara, dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS Bendahara.b. Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari Uang Persediaan. 1) Pembayaran atas uang persediaan dilakukan setelah dikurangi kewajiban pihak terbayar/pihak ketiga. Selanjutnya BPP wajib meminta kuitansi/bukti pembayaran sebesar nilai bruto dan faktur pajak serta mengembalikan faktur pajak yang telah disahkan oleh BPP kepada pihak terbayar/pihak ketiga sebesar kewajibannya. Kuitansi/bukti pembayaran dan faktur pajak dibukukan: a) Sebesar nilai bruto kuitansi/bukti pembayaran dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum dan di sisi kredit pada Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Uang Persediaan, dan dicatat sebagai pengurangan pagu dalam kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran UP. b) Sebesar nilai faktur pajak/SSP dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak. 2) Penyetoran pajak ke Kas Negara. SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak 3) Pengembalian sisa UP kepada Bendahara Pengeluaran. Tanda terima/bukti transfer dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP. catatan: Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada PA/Kuasa PA dan sekaligus sebagai sarana revolving Uang Persediaan, Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikannya kepada Pejabat Penerbit SPM dengan disertai bukti-bukti pengeluaran dan bukti-bukti setor. SPP dibukukan di sisi debet dan sisi Kredit (in-out) pada Buku Kas Umum, dan dicatat dalam kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran UP.c. Aktivitas pembayaran atas Uang yang bersumber dari SPM-LS Bendahara. 1) Pada dasarnya dengan SPM-LS Bendahara pemotongan kepada pihak terbayar telah dilakukan pada saat penerbitan SPM dimaksud. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran dilakukan atas nilai netto berdasarkan daftar yang sudah dibuat. Demikian juga penyetoran atas sisa SPM-LS Bendahara ke Kas negara dilakukan oleh BPP dengan menggunakan SSPB sebesar nilai netto, hal mana terjadi apabila setelah waktu tertentu pihak yang dituju tidak mengambilMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 30
  • 35. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN uang dimaksud. Pembukuan atas bukti pembayaran dan SSPB dilakukan sebagai berikut: a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara. b) SSPB yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara. 2) Dalam hal SPM-LS Bendahara tidak mencakup pemotongan pajak pihak terbayar, BPP wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut: a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran (bruto) dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS-Bendahara. b) Sebesar nilai faktur pajak/SSP dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak. c) SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak. 3) Setoran sisa dana SPM-LS Bendahara ke Kas Negara SSPB yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara.d. Aktivitas Lainnya. Pada dasarnya BPP wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan adanya penerimaan BPP di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan dilakukan sebagai berikut: 1) Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain. 2) SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lain- lain, dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 31
  • 36. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN4. Contoh Format Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu.a. Buku Kas Umum (BKU) Bagian 1: Halaman Muka, berbentuk sebagai berikut: BUKU KAS UMUMDepartemen/Lembaga : (……) …………….. (1)Unit Organisasi : (……) …………….. (2)Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3)Satuan Kerja : (……) …………….. (4)Tgl/No SK Pengangkatan1. BPP : …………………….. (5)2. Pejabat Pembuat Komitmen : …………………….. (6)Tahun Anggaran …………………….. (7) …………, ……………….. (8)Mengetahui,Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran Pembantu(9) (10)…………………. ………………………NIP. NIP. Petunjuk pengisian: (1) diisi kode dan nama Departemen (2) diisi kode dan nama Unit Organisasi (3) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota (4) diisi kode dan nama Satuan Kerja (5) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan BPP (6) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (7) diisi tahun anggaran (8) diisi tempat dan tanggal BP-BPP ditandatangani (9) diisi nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk (10) diisi nama dan NIP Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditunjukMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 32
  • 37. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN Bagian 2: Halaman isi BKU, berbentuk sebagai berikut:Tanggal Nomor Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) Petunjuk pengisian: Kolom 1 : diisi tanggal pembukuan (format:bulan-tanggal) Kolom 2 : diisi nomor bukti dokumen sumber Kolom 3 : diisi uraian dari transaksi penerimaan/pengeluaran Kolom 4 : diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber Kolom 5 : diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber Kolom 6 : diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/ pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 33
  • 38. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN Bagian 3: Halaman catatan BKU (untuk Pemeriksaan Kas BPP), berbentuk sebagai berikut: BERITA ACARA PEMERIKSAAN KASPada hari ini,……. tanggal………..bulan……….tahun………. kami selaku Pejabat Pembuat Komitmentelah melakukan pemeriksaan kas BPP dengan posisi saldo BKU sebesar Rp……… dan Nomor Buktiterakhir nomor. ………….Adapun hasil pemeriksaan kas sebagai berikut:I Hasil pemeriksaan pembukuan BPP A Saldo Kas (yang belum dipertanggungjawabkan BPP) 1. Saldo BP Kas (tunai dan bank) Rp …… 2. Saldo BP UM Perjadin Rp …… (+) 3. Jumlah (A.1+A.2) Rp ………. B Saldo Kas tersebut pada huruf A, terdiri dari 1. Saldo BP UP Rp …… 2. Saldo BP LS-Bendahara Rp …… 3. Saldo BP Pajak Rp …… 4. Saldo BP Lain-Lain Rp …… (+) 5. Jumlah (B.1+B.2+B.3+B.4) Rp ………. C Selisih Pembukuan (A.1-B.5) Rp ……..II Hasil Pemeriksaan kas A Kas yang dikuasai BPP 1 Uang tunai di brankas Rp …… 2 Uang di rekening bank Rp …… (+) 3 Jumlah Kas (A.1+A.2) Rp ……….III Selisih Kas A 1 Saldo BP Kas (I.A.1) Rp …… 2 Jumlah Kas (II.A.3) Rp …… (-) 3 Selisih Kas (A.1-A.2) Rp ………IV Penjelasan atas selisih kas 1 …………………………………………………………………………………………. 2 ………………………………………………………………………………………….. Yang diperiksa, Yang memeriksa, Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen Nama…………. Nama…………… NIP ……………. NIP ………………MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 34
  • 39. BAB IV BENDAHARA PENGELUARANb. Buku Pembantu (BP) 1) BP Kas/BP Uang Persediaan (BP UP)/BP LS-Bdh/BP Lain-lain Bentuk BP di atas adalah sebagai berikut: Buku Pembantu …………….. (1)Departemen/Lembaga : (……) …………….. (2)Unit Organisasi : (……) …………….. (3)Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (4)Satuan Kerja : (……) …………….. (5)Tgl/No SK Pengangkatan1. BPP : …………….. (6)2. Pejabat Pembuat Komitmen : ……………… (7)Tahun Anggaran : …………. (8)Tanggal Nomor Uraian Debet Kredit Saldo Bukti (1) (2) (3) (4) (5) (6) Petunjuk pengisian: (1) diisi jenis BP berkenaan (2) diisi kode dan nama departemen (3) diisi kode dan nama unit organisasi (4) diisi kode dan nama propinsi/kabupaten/kota (5) diisi kode dan nama satuan kerja (6) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan BPP (7) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (8) diisi tahun anggaran Pengisian kolom (1) sampai dengan (6) mengikuti petunjuk pengisian bagian 2 BKU-BPPMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 35
  • 40. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN 2) Buku Pembantu BPP Pajak (BP BPP Pajak) Bentuk BP Pajak adalah sebagai berikut: BUKU PEMBANTU PAJAKDepartemen/Lembaga : (……) …………….. (1)Unit Organisasi : (……) …………….. (2)Propinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3)Satuan Kerja : (……) …………….. (4)Tgl/No SK Pengangkatan1. BPP : ……………..………….. (5)2. Pejabat Pembuat Komitmen : ……………..………….. (6)Tahun Anggaran : ……………..………….. (7) Penerimaan (Debet) Nomor PengeluaranTanggal Uraian Saldo bukti PPh PPh PPh (Kredit) PPN …… Ps 21 Ps 22 Ps 23 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Petunjuk pengisian: (1) diisi kode dan nama departemen (2) diisi kode dan nama unit organisasi (3) diisi kode dan nama propinsi/kabupaten/kota (4) diisi kode dan nama satuan kerja (5) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan BPP (6) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (7) diisi tahun anggaran Kolom (1) : diisi tanggal, bulan dan tahun transaksi terjadi Kolom (2) : diisi nomor bukti dokumen sumber Kolom (3) : diisi uraian dari transaksi penerimaan atau pengeluaran Kolom (4) : diisi jumlah pungutan PPN yang diterima Kolom (5) : diisi jumlah pungutan PPh Ps 21 diterima Kolom (6) : diisi jumlah pungutan PPh Ps 22 diterima Kolom (7) : diisi jumlah pungutan PPh Ps 23 diterima Kolom (8) : diisi jumlah pungutan pajak lainnya (jika ada) Kolom (9) : diisi jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas negara Kolom (10) : diisi jumlah saldo setelah ditambah penerimaan pajak atau dikurangi jumlah setoran pajak yang tercantum dalam dokumen sumber.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 36
  • 41. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN 3) Buku Pengawasan Anggaran BPP. Bentuk Buku Pengawasan Anggaran BPP sebagai berikut: Buku Pengawasan Anggaran Uang PersediaanDepartemen/Lembaga : (……) …………….. (1) Fungsi : ………. (8)Unit Organisasi : (……) …………….. (2) Subfungsi : ………. (9)Provinsi/Kabupaten/Kota : (……) …………….. (3) Program : ………. (10)Satuan Kerja : (……) …………….. (4) Kegiatan : ………. (11)Tgl/No SK Pengangkatan Subkegiatan : ………. (12)1. BPP : …………….. (5)2. Pejabat Pembuat Komitmen : ……………… (6)Tahun Anggaran : …………. (7) BKPK MA MA MA MA MA Posisi UP No. NilaiTgl Uraian Bukti Sudah di-SPP Bkt Transaksi (13) (14) (15) (16) (17) (18) pengeluaran -kan PAGU (19) (20) (21) (22) (23) (24) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 37
  • 42. BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN Petunjuk pengisian: (1) diisi kode dan nama Departemen (2) diisi kode dan nama Unit Organisasi (3) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota (4) diisi kode dan nama Satuan Kerja (5) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan BPP (6) diisi tanggal dan nomor SK Pengangkatan Pejabat Pengelola Kegiatan (7) diisi tahun anggaran (8) diisi fungsi berkenaan (9) diisi kode sub fungsi berkenaan (10) diisi kode program berkenaan (11) diisi kode kegiatan berkenaan (12) diisi kode sub kegiatan berkenaan (13) diisi kode kelompok MA berkenaan (14) s/d (18) diisi kode MA berkenaan (19) diisi pagu kelompok MA berkenaan (20) s/d (24) diisi pagu MA berkenaan Kolom (1) : diisi tanggal, bulan dan tahun transaksi terjadi Kolom (2) : diisi nomor bukti dokumen sumber pengeluaran Kolom (3) : diisi uraian dari transaksi pengeluaran yang dilakukan Kolom (4) : diisi jumlah nominal transaksi Kolom (5) : diisi sisa pagu kelompok MA benrkenaan. Kolom (6) s/d (10) diisi sisa pagu MA berkenan Kolom (11) : diisi jumlah pembayaran yang belum di LPJ kan Kolom (12) : diisi jumlah pembayaran yang sudah di LPJ kanMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 38
  • 43. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun laporanpertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelolanya. BendaharaPengeluaran Pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepadaBendahara Pengeluaran pada setiap awal bulan. Laporan pertanggungjawaban bendahara tersebut harus menyajikan informasitentang:a. Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan/pengurangan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu;b. Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;c. Hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA); dand. Penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.A. TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran disusun berdasarkanbuku kas umum, buku-buku pembantu dan buku pengawasan anggaran yang telahdirekonsiliasi dengan UAKPA. Disamping itu juga perlu ditambahkan bahwa LPJBendahara Pengeluaran merupakan gabungan dari satu atau lebih LPJ-BPP denganLPJ Bendahara Pengeluaran itu sendiri. LPJ BPP juga disusun berdasarkan Buku Kas Umum, Buku-buku Pembantudan Buku Pengawasan Anggaran.B. PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran disampaikan kepada:a. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satuan kerjanyab. Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masingc. Badan Pemeriksa Keuangan Penyampaian LPJ tersebut dilakukan secara bulanan paling lambat tanggal 10(sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran daribank/pos bulan berkenaan. LPJ BPP dikirimkan kepada Bendahara Pengeluaran induknya paling lambat 5(lima) hari kerja bulan berikutnya disertai dengan salinan rekening koran dari bank/posbulan berkenaan.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 39
  • 44. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARAC. BENTUK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA1. LPJ Bendahara Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, berbentuk sebagai berikut: LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN Bulan: ………………… (1)Departemen/ Lembaga : (…..) …………… (2) Tgl, No. SP DIPA : ………………. (7)Unit Organisasi : (…..) …………… (3) Tahun Anggaran : ………………. (8)Propinsi/Kab/Kota : (…..) …………… (4) KPPN : (…) ….……… (9)Satuan Kerja : (…..) …………… (5)Alamat dan Tlp. : (…..) …………… (6)I. Keadaan Pembukuan bulan pelaporan dengan saldo akhir pada BKU sebesar Rp. ……………….…(10) dan Nomor Bukti terakhir Nomor: …………….. (11) Jenis Buku Pembantu Saldo Awal Penerimaan Penyetoran Saldo Akhir(1) (2) (3) (4) (5) (6) A. BP Kas ………….. 1. BP Kas (tunai dan Bank) ………….. ………….. ………….. ………….. B. Buku Pembantu ………….. 1. BP …. ………….. ………….. ………….. ………….. 2. BP ….. ………….. ………….. ………….. ………….. 3. BP Lain-lain ………….. ………….. ………….. …………..II. Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan1. Uang tunai di brankas Rp. ………… (12)2. Uang di rekening bank Rp. ………… (13) (+) (terlampir salinan rekening koran)3. Jumlah saldo kas Rp. ………… (14)III. Hasil rekonsiliasi internal dengan UAKPAHasil Rekonsiliasi internal (Bendahara dengan UAKPA)A Pembukuan menurut Bendahara 1 Penerimaan yang sudah disetorkan ke kas negara Rp ……… (15)B Pembukuan menurut UAKPA Rp ……… (16)C Selisih pembukuan Bendahara dengan UAKPA (A1 – B) Rp ……….. (17)IV. Pembukuan dan fisik kas telah diperiksa oleh KPA dengan hasil sebagai berikut:1. Selisih Kas (saldo akhir I.A.1 – II.3) Rp. ……… (18) (jelaskan apabila ada selisih) Rp2. Selisih Pembukuan (III.C) Rp. ……… (19) (jelaskan apabila ada selisih) ……….., …………… (20) Mengetahui: Bendahara Penerimaan Kuasa Pengguna Anggaran Nama: (21) Nama: (22) NIP: NIP:MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 40
  • 45. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARAPetunjuk pengisian:(1) diisi bulan dan tahun berkenaan(2) diisi kode dan nama Departemen(3) diisi kode dan nama Unit Organisasi(4) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota(5) diisi kode dan nama Satuan Kerja(6) diisi alamat da No telpon satuan kerja(7) diisi tanggal dan nomor SP DIPA(8) diisi tahun anggaran(9) diisi kode dan nama KPPN(10) diisi jumlah saldo akhir BKU pada bulan pelaporan(11) diisi nomor bukti terakhir pada BKUKolom (3) : diisi saldo awal masing-masing buku yang merupakan saldo bulan laluKolom (4) : diisi jumlah kolom debet yang terjadi di bulan pelaporan pada masing- masing bukuKolom (5) : diisi jumlah kolom kredit yang terjadi di bulan pelaporan pada masing- masing bukuKolom (6) : diisi jumlah saldo akhir (kolom (3) ditambah kolom (4) dikurangi kolom (5) masing-masing buku(12) diisi jumlah uang tunai di brankas bendahara penerimaan pada akhir bulan pelaporan(13) diisi jumlah uang pada rekening bendahara penerimaan di bank pada akhir bulan pelaporan(14) diisi penjumlahan nomor (12) dan (13)(15) diisi jumlah penerimaan yang sudah disetorkan pada bulan berkenaan(16) diisi realisasi penerimaan bulan berkenaan menurut UAKPA(17) diisi selisih antara nomor (15) dan (16)(18) diisi selisih antara I.A.1 kolom (6) dengan II.3(19) diisi sama dengan nomor (17)(20) diisi tempat dan tanggal LPJ ditandatangani(21) diisi nama dan NIP Kuasa PA(22) diisi nama dan NIP Bendahara PenerimaanMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 41
  • 46. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA2. LPJ Bendahara Pengeluaran Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, berbentuk sebagai berikut: LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN Bulan: ………………… (1)Departemen Lembaga : (…..) ………… (2) Tgl, No. SP DIPA : ………………… (7)Unit Organisasi : (…..) ………… (3) Tahun Anggaran : ………………… (8)Provinsi/Kab/Kota : (…..) ………… (4) KPPN : (…) ….……….. (9)Satuan Kerja : (…..) ………… (5)Alamat dan Telp. : ……………….. (6) I. Keadaan Pembukuan bulan pelaporan dengan saldo akhir pada BKU sebesar Rp. …………(10) dan Nomor Bukti terakhir Nomor: …………….. (11) Jenis Buku Pembantu Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir1 2 3 4 5 6A. BP Kas, BPP, dan UM Perjadin ………….. 1. BP Kas (Tunai dan Bank) ………….. ………….. ………….. ………….. 2. BP UM Perjadin ………….. ………….. ………….. ………….. 3. BP BPP (Kas pada BPP) ………….. ………….. ………….. …………..B. BP selain Kas, BPP, dan UM ………… Perjadin 1. BP UP *) ………….. ………….. ………….. ………….. 2. BP LS-Bendahara ………….. ………….. ………….. ………….. 3. BP Pajak ………….. ………….. ………….. ………….. 4. BP Lain-lain ………….. ………….. ………….. …………..*) jumlah pengurangan sudah termasuk kuitansi UP yang belum di SPM kan sebesar Rp.........(12) II. Keadaan Kas pada akhir Bulan Pelaporan1. Uang Tunai di Brankas Rp. ………… (13)2. Uang di Rekening Bank Rp ………… (14) (+) (terlampir salinan rekening koran)3. Jumlah Kas Rp. ………… (15) III. Selisih Kas1. Saldo Akhir BP Kas (I.A.1 kol 6) Rp. ………… (16)2. Jumlah Kas (II.3) Rp ………… (17) (-)3. Selisih Kas Rp. ………… (18) IV. Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA1. Saldo UP Rp. ………. (19)2. Kuitansi UP Rp. ………. (20) (+)3. Jumlah UP Rp. ………… (21)4. Saldo UP menurut UAKPA Rp. ………… (22) (-)5. Selisih Pembukuan UP Rp. ……….. (23) V. Penjelasan selisih kas dan/atau selisih pembukuan UP (apabila ada):1. …………………………………………………… (24)2. …………………………………………………… ……….., …………… (25)Mengetahui: Bendahara Pengeluaran,Kuasa Pengguna Anggaran,Nama…………..(26) Nama…………….(27)NIP………………….. NIP………………….MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 42
  • 47. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARAPetunjuk pengisian:(1) diisi bulan dan tahun berkenaan(2) diisi kode dan nama Departemen(3) diisi kode dan nama Unit Organisasi(4) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota(5) diisi kode dan nama Satuan Kerja(6) diisi alamat da No telpon satuan kerja(7) diisi tanggal dan nomor SP DIPA(8) diisi tahun anggaran(9) diisi kode dan nama KPPN(10) diisi jumlah saldo akhir BKU pada bulan pelaporan(11) diisi nomor bukti terakhir pada BKUKolom (3) : diisi jumlah saldo awal masing-masing buku yang merupakan saldo akhir bulan laluKolom (4) : diisi jumlah kolom debet yang terjadi di bulan pelaporan pada masing- masing buku pembantuKolom (5) : diisi jumlah kolom kredit yang terjadi di bulan pelaporan pada masing- masing buku pembantuKolom (6) : diisi jumlah saldo akhir (kolom (3) ditambah kolom (4) atau dikurangi kolom (5)) masing-masing buku(12) diisi jumlah uang tunai di brankas bendahara pengeluaran pada akhir bulan pelaporan(13) diisi jumlah uang pada rekening bendahara pengeluaran di bank pada akhir bulan pelaporan(14) diisi penjumlahan nomor (12) dan (13)(15) diisi saldo UP pada BP UP bulan berkenaan(16) diisi jumlah UP yang belum disahkan pada bulan berkenaan(17) diisi penjumlahan nomor (15) dan (16)(18) diisi saldo UP menurut UAKPA(19) diisi selisih antara nomor (17) dan (18)(20) diisi selisih antara I.A.1 kolom (6) dengan II.3(21) diisi sama dengan nomor (19)(22) diisi tempat dan tanggal LPJ ditandatangani(23) diisi nama dan NIP Kuasa PA(24) diisi nama dan NIP Bendahara PengeluaranMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 43
  • 48. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA3. LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu (LPJ-BPP) Bentuk LPJ-BPP sebagai berikut: LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU Bulan: ………………… (1)Departemen Lembaga : (…..) ………. (2) Tgl/No SK PengangkatanUnit Organisasi : (…..) ………. (3) 1. BPP : ………….. (7)Propinsi/Kab/Kota : (…..) ………. (4) 2. Pejabat Pembuat Komitmen : ………….. (8)Satuan Kerja : (…..) ………. (5) Tahun Anggaran : ………….. (9)Alamat dan Tlp. : ……………... (6) I. Keadaan pembukuan bulan pelaporan dengan saldo akhir pada BKU-BPP sebesar Rp.………(10) dan nomor bukti terakhir nomor ………….. (11) Saldo Jenis Buku Saldo Awal Penambahan Pengurangan Akhir(1) (2) (3) (4) (5) (6)A. BP Kas dan UM Perjadin ………….. 1. BP Kas (kas tunai dan bank) ………….. ………….. ………….. ………….. 2. BP UM Perjadin ………….. ………….. ………….. …………..B. BP selain Kas dan UM Perjadin 1. BP UP *) ………….. ………….. ………….. ………….. − Belanja MA …… ………….. − Belanja MA …… ………….. ………….. − Belanja MA …… ………….. − Pengembalian Sisa UP ………….. ………….. ………….. ………….. 2. BP LS-Bdh …………. − Pembayaran atas LS-Bdh ………….. − Setoran atas LS-Bdh ………….. ………….. ………….. ………….. 3. BP Pajak ………….. ………….. ………….. ………….. 4. BP Lain-lain*) jumlah pengurangan sudah termasuk kuitansi UP yang belum di SPP kan sebesar Rp………… II. Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan1. Uang tunai Rp. ………… (12)2. Uang direkening bank Rp ………… (13) (+) (terlampir salinan rekening koran)3. Jumlah kas Rp. ………… (14) III. Selisih Kas1. Saldo akhir BP Kas (I.A.1 kol 6) Rp. ……….. (15)2. Jumlah Kas (II.3) Rp. ……….. (16) (-)3. Selisih Kas Rp. ………. (17) IV. Penjelasan selisih III.3 (apabila ada):1. …………………………………………… (18) ……….., …………… (19) Mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran Pembantu Nama: (20) Nama: (21) NIP: NIP:MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 44
  • 49. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA Petunjuk pengisian: (1) diisi bulan dan tahun berkenaan (2) diisi kode dan nama Departemen (3) diisi kode dan nama Unit Organisasi (4) diisi kode dan nama Propinsi/Kabupaten/Kota (5) diisi kode dan nama Satuan Kerja (6) diisi alamat dan nomor telpon satuan kerja (7) diisi tanggal dan nomor SK pengangkatan BPP (8) diisi tanggal dan nomor SK pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (9) diisi tahun anggaran (10) diisi jumlah saldo akhir BKU BPP pada bulan pelaporan (11) diisi nomor bukti terakhir pada BKU BPP Kolom (3) : diisi jumlah saldo awal masing-masing buku pembantu yang merupakan saldo akhir bulan lalu. Kolom (4) : diisi jumlah kolom debet yang terjadi di bulan pelaporan pada masing- masing buku pembantu. Kolom (5) : diisi jumlah kolom kredit yang terjadi di bulan pelaporan pada masing- masing buku pembantu. Kolom (6) : diisi jumlah saldo akhir (kolom (3) ditambah kolom (4) atau dikurangi kolom (5)) masing-masing buku. (12) diisi jumlah uang tunai di brankas BPP pada akhir bulan pelaporan (13) diisi jumlah uang pada rekening BPP di bank pada akhir bulan pelaporan (14) diisi penjumlahan nomor (12) dan (13) (15) diisi sama dengan I.A kolom 6 (16) diisi sama dengan II.3 (17) diisi selisih antara nomor (15) dan (16) (18) diisi penjelasan terjadinya selisih (apabila terdapt selisih) (19) diisi tempat dan tanggal LPJ ditandatangani (20) diisi nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen (21) diisi nama dan NIP Bendahara Pengeluaran PembantuMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 45
  • 50. BAB VI VERIFIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BAB VI VERIFIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yangditerimanya. Verifikasi yang dilakukan oleh KPPN meliputi kegiatan sebagai berikut:a. Membandingkan saldo Uang Persediaan yang tertuang dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran yang ada di KPPN;b. Membandingkan saldo awal yang tertuang dalam LPJ dengan saldo akhir yang tertuang dalam LPJ bulan sebelumnya;c. Menguji kebenaran nilai uang di rekening bank yang tercantum dalam LPJ dengan salinan rekening koran bendahara;d. Menguji kebenaran perhitungan (penambahan/pengurangan) pada LPJ; dane. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban. LPJ Bendahara yang telah diverifikasi tetapi masih terdapat kesalahan,dikembalikan kepada bendahara yang bersangkutan untuk kemudian dilakukanpembetulan dan disampaikan kembali kepada KPPN setelah dilakukan revisiseperlunya. KPPN merekap seluruh LPJ Bendahara yang berada di wilayah kerjanya untukkemudian menyampaikan rekap LPJ Bendahara tersebut ke Kanwil Direktorat JenderalPerbendaharaan setempat. Atas dasar Rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima dari seluruh KPPN diwilayah kerjanya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan rekapitulasi LPJBendahara menurut bagian anggaran dan menyampaikannya kepada DirekturJenderal Perbendaharaan u.p. Direktur PKN. Atas dasar Rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima dari seluruh KanwilDitjen Perbendaharaan, Direktorat PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendaharamenurut bagian anggaran. Hasil rekapitulasi LPJ disampaikan kepada DirekturJenderal Perbendaharaan untuk digunakan sebagai sumbangan data dalampenyusunan laporan keuangan pemerintah tingkat pusat, serta sebagai bahan dalammenentukan kebijakan terkait dengan Kas di Bendahara.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 46
  • 51. BAB VI VERIFIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BAB VII PENUTUP Dengan disusunnya modul Pembukuan dan Penyusunan LaporanPertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara PengeluaranKementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja ini, maka diharapkan BendaharaPenerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantutelah memiliki pedoman dalam melakukan penatausahaan yang meliputi pembukuandan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas uang yang berada dalam tanggungjawabnya, dalam rangka pelaksanaan APBN. Selain itu, Direktorat JenderalPerbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara juga telah memiliki pedoman dalampelaksanaan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban Bendahara instansi. Penyusunan modul Pembukuan dan Penyusunan LaporanPertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara PengeluaranKementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja ini bukan merupakan akhir dariusaha peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas di Bendahara, akantetapi merupakan bagian penting dalam rangka pemantauan dan pengelolaan kas diBendahara. Pelaksanaan pembukuan dan penyusunan laporan pertanggungjawabanBendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangkamanajemen kas Negara. Seiring dengan terus berkembangnya praktik-praktik manajemen kas Negara,maka praktik pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara juga akan mengalamiperkembangan. Oleh karena itu, perbaikan ke arah yang lebih baik akan terusdilakukan dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaankeuangan Negara.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 47
  • 52. MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA REFERENSI 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2008 tentang Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja. 7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. 8. Bahan Ajar Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, BPPK Jakarta, 2006;MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 48
  • 53. LAMPIRAN: CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARANLAMPIRAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARANKantor Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan mengelola DIPA tahun 2009dengan perincian sebagai berikut: Jenis Belanja MAK Pagu (Rp) 1. Belanja Pegawai (5122) 75.000.000 Belanja lembur 512211 75.000.000 2. Belanja barang operasional (5211) 475.000.000 Keperluan sehari-hari perkantoran 521111 225.000.000 Belanja pengadaan bahan makanan 521112 150.000.000 Belanja barang operasional lainnya 521119 100.000.000 3. Belanja Jasa (5221) 100.000.000 Belanja langganan daya dan jasa 522111 100.000.000 4. Belanja pemeliharaan (5231) 300.000.000 Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan 523111 150.000.000 Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin 523121 150.000.000 5. Belanja perjalanan (5241) 50.000.000 Belanja perjalanan biasa 524111 50.000.000Jumlah pagu sebesar Rp.1.000.000.000,-Dana UP yang diberikan adalah sebesar Rp.30.000.000,-Transaksi yang terjadi pada bulan Januari 2009 adalah sebagai berikut:2 Januari 2009Diterima DIPA dengan perincian seperti data di atas.3 Januari 2009Diterima SPM-UP beserta SP2D-UP nya sebesar Rp 30.000.000,-Dibeli buku cek sebesar Rp 100.000,- yang membebani MA 521111 dengan mendebetlangsung rekening.4 Januari 2009Diambil uang tunai dari Bank sebesar Rp 29.000.000,-Dibayar tagihan PAM sebesar Rp 1.400.000,- dan tagihan PLN sebesar Rp 1.600.000,-dengan beban MA 522111.5 Januari 2009Dikirim kepada BPP, dana UP sebesar Rp 10.000.000,- dengan perincian sebagaiberikut:MAK 521111 Rp 3.000.000,-MAK 521112 Rp 5.000.000,-MAK 521119 Rp 2.000.000,-MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 49
  • 54. LAMPIRAN: CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN10 Januari 2009Diterima SPM/SP2D LS atas nama CV Kaimana untuk pengadaan bahan makanansebesar Rp.25.000.000,- dengan beban MA 521112.11 Januari 2009Direncanakan diadakan kegiatan yang memerlukan dana melebihi UP, maka diajukanSPP-TUP. Atas SPP-TUP tersebut, Bendahara Pengeluaran menerima SPM/SP2D-TUP sebesar Rp.30.000.000,-Diambil uang dari bank sebesar Rp 30.000.000,-12 Januari 2009Dibayarkan persekot untuk SPPD a.n Santoso dkk sebesar Rp.30.000.000,-menggunakan dana TUP tersebut.14 Januari 2009Pada sore hari dibayarkan biaya pemeliharaan gedung kepada CV Megah sebesar Rp10.000.000,- dengan membebani MA 523111. Atas transaksi tersebut dipungut PPNsebesar Rp 909.090,- dan PPh pasal 23 sebesar Rp 545.454,- dan disetorkan padaesok hari.20 Januari 2009Diterima SPPD Rampung a.n Santoso dkk sebesar Rp.30.000.000,- denganmembebani MA 524111.24 Januari 2009Diterima SPM/SP2D Nihil atas TUP sebesar Rp.30.000.000,-28 Januari 2009Sehubungan diperlukan dana dengan segera, maka diajukan SPP-GUP. Atas SPP-GUP tersebut Bendahara Pengeluaran menerima SPM/SP2D-GUP sebesarRp.13.100.000,-29 Januari 2009Diterima SPM/SP2D LS Bendahara untuk uang lembur sebesar Rp 10.000.000,-dengan potongan PPh Ps 21 sebesar Rp 1.500.000,- Transaksi ini membebani MA512211.Diambil uang lembur tersebut dari bank dan hari itu juga langsung dibagikan habiskepada yang berhak.31 Januari 2009Bendahara menghitung jumlah transaksi debet dan kredit, untuk dituangkan dalam LPJBendahara.PERINTAH:1. Anda sebagai Bendahara Pengeluaran diminta membukukan transaksi di atas dalam BKU dan buku-buku pembantu lain yang diperlukan.2. Susunlah Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran atas transaksi di atas.MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 50
  • 55. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Kas Umum (BKU) No. Tgl Uraian Debet Kredit Saldo Bukti (1) (2) (3) (4) (5) (6) 2/1 1 DIPA Kel MA 5122 75.000.000 75.000.000 0 2/1 2 DIPA Kel MA 5211 475.000.000 475.000.000 0 2/1 3 DIPA Kel MA 5221 100.000.000 100.000.000 0 2/1 4 DIPA Kel MA 5231 300.000.000 300.000.000 0 2/1 5 DIPA Kel MA 5241 50.000.000 50.000.000 0 3/1 6 SPM/SP2D-UP tgl... no... 30.000.000 30.000.000 3/1 7 Dibeli buku cek 100.000 29.900.000 4/1 8 Diambil uang tunai dari bank 29.000.000 29.000.000 29.900.000 4/1 9 Dibayar tagihan PAM 1.400.000 28.500.000 4/1 10 Dibayar tagihan PLN 1.600.000 26.900.000 5/1 11 Dikirim dana UP kepada BPP 10.000.000 10.000.000 26.900.000 SPM/SP2D LS a.n CV Kaimana untuk 10/1 12 25.000.000 25.000.000 26.900.000 pengadaan bahan makanan 11/1 13 SPM/SP2D-TUP tgl... no... 30.000.000 56.900.000 11/1 14 Diambil uang dari bank 30.000.000 30.000.000 56.900.000 12/1 15 Dibayar persekot SPPD a.n Santoso 30.000.000 30.000.000 56.900.000 Dibayar pemeliharaan gedung a.n CV 14/1 16 10.000.000 46.900.000 Megah 14/1 17 Dipungut PPN a.n CV Megah 909.090 47.809.090 14/1 18 Dipungut PPh Ps 23 a.n CV Megah 545.454 48.354.544 15/1 19 Disetor PPN a.n CV Megah 909.090 47.445.454 15/1 20 Disetor PPh Ps 23 a.n CV Megah 545.454 46.900.000 20/1 21 Diterima SPPD rampung a.n Santoso 30.000.000 16.900.000 24/1 22 SPM/SP2D Nihil atas TUP tgl... no... 30.000.000 30.000.000 16.900.000 28/1 23 SPM/SP2D-GUP tgl... no... 13.100.000 30.000.000 SPM/SP2D LS Bdh untuk uang 29/1 24 10.000.000 1.500.000 38.500.000 lembur 29/1 25 Diambil Uang lembur dari bank 8.500.000 8.500.000 38.500.000 Tanda terima pembayaran uang 29/1 26 8.500.000 30.000.000 lembur jumlah 1.247.054.544 1.217.054.544MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 51
  • 56. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pembantu Kas No Tgl Uraian Debet Kredit Saldo Bukti (1) (2) (3) (4) (5) (6) 3/1 6 SPM/SP2D-UP tgl... no... 30.000.000 30.000.000 3/1 7 Dibeli buku cek 100.000 29.900.000 4/1 8 Diambil uang tunai dari bank 29.000.000 29.000.000 29.900.000 4/1 9 Dibayar tagihan PAM 1.400.000 28.500.000 4/1 10 Dibayar tagihan PLN 1.600.000 26.900.000 5/1 11 Dikirim dana UP kepada BPP 10.000.000 16.900.000 11/1 13 SPM/SP2D-TUP tgl... no... 30.000.000 46.900.000 11/1 14 Diambil uang dari bank 30.000.000 30.000.000 46.900.000 12/1 15 Dibayar persekot SPPD a.n Santoso 30.000.000 16.900.000 Dibayar pemeliharaan gedung a.n CV 14/1 16 10.000.000 6.900.000 Megah 14/1 17 Dipungut PPN a.n CV Megah 909.090 7.809.090 14/1 18 Dipungut PPh Ps 23 a.n CV Megah 545.454 8.354.544 15/1 19 Disetor PPN a.n CV Megah 909.090 7.445.454 15/1 20 Disetor PPh Ps 23 a.n CV Megah 545.454 6.900.000 28/1 23 SPM/SP2D-GUP tgl... no... 13.100.000 20.000.000 SPM/SP2D LS Bdh untuk uang 29/1 24 10.000.000 1.500.000 28.500.000 lembur 29/1 25 Diambil Uang lembur dari bank 8.500.000 8.500.000 28.500.000 Tanda terima pembayaran uang 29/1 26 8.500.000 20.000.000 lembur jumlah 152.054.544 132.054.544MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 52
  • 57. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pembantu Kas Bank No. Tgl Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) 3/1 6 SPM/SP2D-UP tgl... no... 30.000.000 30.000.000 3/1 7 Dibeli buku cek 100.000 29.900.000 4/1 8 Diambil uang tunai dari bank 29.000.000 900.000 11/1 13 SPM/SP2D-TUP tgl... no... 30.000.000 30.900.000 11/1 14 Diambil uang dari bank 30.000.000 900.000 28/1 23 SPM/SP2D-GUP tgl... no... 13.100.000 14.000.000 SPM/SP2D LS Bdh untuk uang 29/1 24 10.000.000 1.500.000 22.500.000 lembur 29/1 25 Diambil Uang lembur dari bank 8.500.000 14.000.000 jumlah 83.100.000 69.100.000MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 53
  • 58. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pembantu Kas Tunai No. Tgl Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) 4/1 8 Diambil uang tunai dari bank 29.000.000 29.000.000 4/1 9 Dibayar tagihan PAM 1.400.000 27.600.000 4/1 10 Dibayar tagihan PLN 1.600.000 26.000.000 5/1 11 Dikirim dana UP kepada BPP 10.000.000 16.000.000 11/1 14 Diambil uang dari bank 30.000.000 46.000.000 Dibayar persekot SPPD a.n 12/1 15 30.000.000 16.000.000 Santoso Dibayar pemeliharaan gedung a.n 14/1 16 10.000.000 6.000.000 CV Megah 14/1 17 Dipungut PPN a.n CV Megah 909.090 6.909.090 Dipungut PPh Ps 23 a.n CV 14/1 18 545.454 7.454.544 Megah 15/1 19 Disetor PPN a.n CV Megah 909.090 6.545.454 15/1 20 Disetor PPh Ps 23 a.n CV Megah 545.454 6.000.000 29/1 25 Diambil uang lembur dari bank 8.500.000 14.500.000 Tanda terima pembayaran uang 29/1 26 8.500.000 6.000.000 lembur jumlah 68.954.544 62.954.544MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 54
  • 59. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pembantu UM Perjadin No. Tgl Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) Dibayar persekot SPPD a.n 12/1 15 30.000.000 30.000.000 Santoso Diterima SPPD rampung a.n 20/1 21 30.000.000 0 Santoso jumlah 30.000.000 30.000.000 Buku Pembantu BPP No. Tgl Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) 5/1 11 Dikirim dana UP kepada BPP 10.000.000 10.000.000 jumlah 10.000.000 0 10.000.000MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 55
  • 60. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pembantu Uang Persediaan/UP No. Tgl Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) 3/1 6 SPM/SP2D-UP tgl... no... 30.000.000 30.000.000 3/1 7 Dibeli buku cek 100.000 29.900.000 4/1 9 Dibayar tagihan PAM 1.400.000 28.500.000 4/1 10 Dibayar tagihan PLN 1.600.000 26.900.000 11/1 13 SPM/SP2D-TUP tgl... no... 30.000.000 56.900.000 Dibayar pemeliharaan gedung a.n 14/1 16 10.000.000 46.900.000 CV Megah Diterima SPPD rampung a.n 20/1 21 30.000.000 16.900.000 Santoso 28/1 23 SPM/SP2D-GUP tgl... no... 13.100.000 30.000.000 jumlah 73.100.000 43.100.000 Buku Pembantu LS Bendahara No. Tgl Uraian Debet Kredit Saldo Bukti (1) (2) (3) (4) (5) (6) SPM/SP2D LS Bdh untuk uang 29/1 24 10.000.000 1.500.000 8.500.000 lembur Tanda terima pembayaran uang 29/1 26 8.500.000 0 lembur Jumlah 10.000.000 10.000.000MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 56
  • 61. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pembantu PAJAK No. Debet Tgl Uraian Kredit Saldo Bkt PPN PPh 21 PPh 22 PPh 23 …. (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Dipungut PPN a.n 14/1 17 909.090 909.090 CV Megah Dipungut PPh Ps 14/1 18 545.454 1.454.544 23 a.n CV Megah Disetor PPN a.n CV 15/1 19 909.090 545.454 Megah Disetor PPh Ps 23 15/1 20 545.454 0 a.n CV Megah jumlah 909.090 545.454 1.454.544MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 57
  • 62. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pengawasan Anggaran Belanja Tgl No Uraian Nilai Cara bayar KEL. MA MA MA MA MA Posisi UP Bukti Transaksi UP LS 5122 512211 Bkt Klr Sdh sah DIPA Kel 2/1 1 MA 5122 75.000.000 75.000.000 SPM/SP2D LS Bdh 29/1 24 10.000.000 10.000.000 65.000.000 65.000.000 10.000.000 untuk uang lemburMODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 58
  • 63. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pengawasan Anggaran Belanja Tgl No Uraian Nilai Cara bayar KEL. MA MA MA MA MA Posisi UP Bukti Transaksi UP LS 5211 521111 521112 521119 Bkt Klr Sdh sah DIPA Kel 2/1 2 MA 5211 475.000.000 225.000.000 150.000.000 100.000.000 Dibeli buku 3/1 7 100.000 100.000 cek 474.900.000 224.900.000 150.000.000 100.000.000 100.000 SPM/SP2D LS a.n CV Kaimana 10/1 12 untuk 25.000.000 25.000.000 449.900.000 224.900.000 125.000.000 100.000.000 25.000.000 pengadaan bahan makanan SPM/SP2D- 28/1 23 GUP tgl... no... 100.000MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 59
  • 64. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pengawasan Anggaran Belanja Tgl No Uraian Nilai Cara bayar KEL. MA MA MA MA MA Posisi UP Bukti Transaksi UP LS 5221 522111 Bkt Klr Sdh sah DIPA Kel 2/1 3 MA 5221 100.000.000 100.000.000 Dibayar 4/1 9 tagihan 1.400.000 1.400.000 PAM 98.600.000 98.600.000 1.400.000 Dibayar 4/1 10 tagihan 1.600.000 3.000.000 PLN 97.000.000 97.000.000 3.000.000 SPM/SP2D- 28/1 23 GUP tgl... no... 3.000.000MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 60
  • 65. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pengawasan Anggaran Belanja Tgl No Uraian Nilai Cara bayar KEL. MA MA MA MA MA Posisi UP Bukti Transaksi UP LS 5231 523111 523121 Bkt Klr Sdh sah DIPA Kel MA 2/1 4 5231 300.000.000 150.000.000 150.000.000 Dibayar pemeliharaan 14/1 16 10.000.000 10.000.000 290.000.000 140.000.000 150.000.000 10.000.000 gedung a.n CV Megah SPM/SP2D- 28/1 23 GUP tgl... 10.000.000 no...MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 61
  • 66. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pengawasan Anggaran Belanja Tgl No Uraian Nilai Cara bayar KEL. MA MA MA MA MA Posisi UP Bukti Transaksi UP LS 5241 524111 Bkt Klr Sdh sah DIPA Kel MA 2/1 5 5241 50.000.000 50.000.000 Diterima SPPD 20/1 21 30.000.000 30.000.000 20.000.000 20.000.000 30.000.000 rampung a.n Santoso SPM/SP2D Nihil atas 24/1 22 30.000.000 TUP tgl... no...MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 62
  • 67. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DAN REKONSILIASIPada hari ini,……. Tanggal 31 bulan Januari tahun 2009, kami selaku Kuasa Pengguna Anggarantelah melakukan pemeriksaan kas dengan posisi saldo BKU sebesar Rp 30.000.000,- dan Nomor Buktiterakhir Nomor 26.Adapun hasil pemeriksaan kas sebagai berikut:I Hasil Pemeriksaan Pembukuan Bendahara: A Saldo Kas Bendahara 1. Saldo BP Kas (Tunai dan Bank) Rp 20.000.000 2. Saldo BP BPP Rp 10.000.000 3. Saldo BP UM Perjadin Rp 0 (+) 4. Jumlah (A.1+A.2+A.3) Rp 30.000.000 B Saldo Kas Tersebut pada huruf A, terdiri dari: 1. Saldo BP UP Rp 30.000.000 2. Saldo BP LS-Bendahara Rp 0 3. Saldo BP Pajak Rp 0 4. Saldo BP Lain-lain Rp 0 (+) 5. Jumlah (B.1+B.2+B.3+B.4) Rp 30.000.000 C Selisih Pembukuan (A.4-B.5) Rp 0II Hasil Pemeriksaan Kas: A Kas yang Dikuasai Bendahara: 1 Uang Tunai di Brankas Rp 6.000.000 Bendahara 2 Uang di Rekening Bank Rp 14.000.000 (+) Bendahara 3 Jumlah Kas (A.1+A.2) Rp 20.000.000 B Selisih Kas (I.A.1-II.A.3) Rp 0III Hasil Rekonsiliasi Internal (Bendahara dengan UAKPA): A Pembukuan UP Menurut Bendahara: 1 Saldo UP Rp 30.000.000 2 Kuitansi UP yang Belum Rp 0 (+) Disahkan 3 Jumlah UP dan Kuitansi UP (A1+A2) Rp 30.000.000 B Pembukuan UP menurut UAKPA Rp 30.000.000 C Selisih UP Pembukuan Bendahara dengan UAKPA (A3 – B) Rp 0IV Penjelasan atas selisih A Selisih Kas (IIB) ………………………………………………………………………………………….. B Selisih Pembukuan UP (IIIC) …………………………………………………………………………………………... Yang diperiksa Bendahara Pengeluaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Nama………………. Nama……………... NIP…………………. NIP………………… MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 63
  • 68. LAMPIRAN: PEMBAHASAN CONTOH PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN Bulan: Januari 2009Departemen Lembaga : (…..) …………….. Tgl, No. SP DIPA : …………………....Unit Organisasi : (…..) …………….. Tahun Anggaran : …………………....Provinsi/Kab/Kota : (…..) …………….. KPPN : (…) ….……………Satuan Kerja : (…..) ……………..Alamat dan Telp. : ………………….... I. Keadaan Pembukuan bulan pelaporan dengan saldo akhir pada BKU sebesar Rp 30.000.000,- dan Nomor Bukti terakhir Nomor: 26 Jenis Buku Pembantu Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir 1 2 3 4 5 6A. BP Kas, BPP, dan UM Perjadin 30.000.000 4. BP Kas (Tunai dan Bank) 0 152.054.544 132.054.544 20.000.000 5. BP UM Perjadin 0 30.000.000 30.000.000 0 6. BP BPP (Kas pada BPP) 0 10.000.000 0 10.000.000B. BP selain Kas, BPP, dan UM 30.000.000 Perjadin 5. BP UP *) 0 73.100.000 43.100.000 30.000.000 6. BP LS-Bendahara 0 10.000.000 10.000.000 0 7. BP Pajak 0 1.454.544 1.454.544 0 8. BP Lain-lain 0 0 0 0*) jumlah pengurangan sudah termasuk kuitansi UP yang belum di SPM kan sebesar Rp. 0 II. Keadaan Kas pada akhir Bulan Pelaporan1. Uang Tunai di Brankas Rp. 6.000.0002. Uang di Rekening Bank Rp 14.000.000 (+) (terlampir salinan rekening koran)3. Jumlah Kas Rp. 20.000.000 III. Selisih Kas1. Saldo Akhir BP Kas (I.A.1 kol 6) Rp. 20.000.0002. Jumlah Kas (II.3) Rp 20.000.000 (-)3. Selisih Kas Rp. 0 IV. Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA1. Saldo UP pada BP UP Rp. 30.000.0002. Kuitansi UP yang Belum Disahkan Rp. 0 (+)3. Jumlah Saldo dan Kuitansi UP Rp. 30.000.0004. Saldo UP menurut UAKPA Rp. 30.000.000 (-)5. Selisih Pembukuan UP Rp. 0 V. Penjelasan selisih kas dan/atau selisih pembukuan UP (apabila ada):1. ……………………………………………………2. …………………………………………………… ……….., …………… Mengetahui: Bendahara Pengeluaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Nama………….. Nama………….. NIP…………….. NIP…………….. MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA 64

2 komentar:

Posting Komentar

Pages

 
;